Mabit Sebagian Jemaah Haji Indonesia di Muzdalifah Berpotensi Tidak Sah, Ini Penyebabnya

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mabit di Muzdalifah berpotensi tidak sah, ini penyebabnya --

Dalam panduannya, MUI tidak mempersoalkan adanya skema murur atau hanya melintas di Muzdalifah saja.

Pasalnya kondisi di Muzdalifah saat ini cukup padat. Karena sedang ada proyek pembangunan toilet. 

BACA JUGA:Padi Diserangan Wereng, Panen Petani Tahaji Kaur Turun Drastis

BACA JUGA:208 Jemaah Haji Bengkulu Utara Tiba di Mekkah, Ini Lokasi dan Jarak Penginapan dengan Masjidil Haram

Dalam panduannya, MUI menyebut mabit di Muzdalifah adalah wajib.

Jika tidak dilakukan, maka jemaah wajib membayar dam atas kesalahannya.

Kemudian mabit di Muzdalifah bisa dilakukan dengan singkat, namun harus lewat tengah malam. 

Maka jemaah yang menggunakan layanan murur dan dilakukan setelah tengah malam maka mabitnya sah.

BACA JUGA:Jemaah Haji Kaur Mulai Ibadah Umrah Wajib, Seluruhnya Dalam Kondisi Sehat

BACA JUGA:Cuaca Madinah 'Memanas' Pekan Ini, Jemaah Haji Bengkulu Utara Dipastikan Sehat

Sebaliknya jika murur dilaksanakan sebelum tengah malam, atau jemaah sebelum tengah malam sudah meninggalkan Muzdalifah, maka mabitnya tidak sah. 

MUI mengeluarkan panduan tersebut, sebenarnya atas permintaan Kemenag sendiri.

Beberapa hari sebelum Ijtima Ulama MUI, sejumlah pejabat Kemenag berkunjung ke MUI.

Mereka konsultasi mengenai pelaksanaan murur, yang baru dijalankan pemerintah Arab Saudi tahun ini. 

BACA JUGA:Makanan Gizi Seimbang Jamaah Haji, Wajib Diterapkan Sebelum Berangkat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan