Banyak Ajukan Pindah Tugas ke Daerah Lain, Bengkulu Tengah Kekurangan Tenaga ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP.-foto: jeri/koranrb.id-
Sedangkan BKPSDM hanya sebagai pelaksana kebijakan tersebut.
“Jadi apabila dari OPD sudah ada persetujuan dan sudah ada disposisi dari pimpinan(Pj Bupati Bengkulu Tengah, red), maka kami proses. Kalau tak ada perintah dari Pj Bupati maka tak akan kami proses,” ungkapnya.
Saat ini masih banyak pelepasan ASN dan penerimaan ASN belum diproses, itu tandanya belum naik ke pimpinan dan baru sebatas BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sebab BKPSDM tidak bisa memutuskan.
BKPSDM akan menaikkan dalam bentuk telaah staf terlebih dahulu.
Apabila sudah ada disposisi dan perintah baik itu persetujuan maupun tidak disetujui baru bisa diproses BKPSDM.
BACA JUGA: Belanja Bekal KKN, Hp Mahasiswi Diduga Dicuri Pasutri, Ada Rekaman CCTV
BACA JUGA:Kenali Penyakit Rabies Sejak Dini, Telat Ditangani Bisa Bikin Mati!
“Jadi apabila ingin pindah antar daerah harus mendapatkan persetujuan Kepala OPD dan Pj Bupati. Setelah itu baru bisa kami urus,” bebernya.
Lipi menegaskan, dari kebutuhan PNS di Bengkulu Tengah saat ini memang mengalami kekurangan.
Sebab Bengkulu Tengah tidak ada melakukan penerimaan PNS selama dua tahun terakhir ini.
Tetapi jika dihitung dari beban kerja di setiap OPD, maka PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah masih cukup.
Pejabat eselon IV saat ini sudah menjadi fungsional.
Pejabat fungsional inilah yang berhak membantu para Kepala Bidang (Kabid) dalam menyelesaikan pekerjaan ataupun tugas.
“Kabid sebenarnya bisa memberdayakan semua pejabat fungsional untuk membantu mereka dalam bekerja. Idealnya satu bidang itu memiliki 3 sampai 4 fungsional,” terangnya.