Kejari Kaur Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negaranya Capai Rp 640 Juta
TERIMA: Kajari Kaur saat menerima cindera mata acara pengantar tugas Kajari Kaur dari Kapolres Kaur, Selasa 11 Juni 2024.-- RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Ada yang menarik pada saat acara pengantar tugas Kajari Kaur Selasa 11 Juni 2024.
Pasalnya Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH, mengatakan sebentar lagi bakal ada penetapan tersangka kasus korupsi yang saat ini sedang dalam tahapan penyidikan (DIK) oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur.
"Di akhir masa jabatan saya, ada satu PR yang saya tinggal untuk Kajari yang baru.
Nanti pas dia masuk bakal langsung ada penetapan tersangka," kata Muhammad Yunus, Selasa 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Festival Gurita Bulan Ini Digelar, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkab Kaur
Dia mengaku, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kaur terkait dengan kasus ini sudah berlangsung cukup lama.
Hasil sementara, Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp640 juta.
Kendati demikian, Muhammad Yunus belum mau memberikan banyak statment terkait dengan kasus ini.
Karena lebih detailnya nanti bisa langsung ditanyakan dengan Kajari yang baru ketika sudah selesai dilakukan pelantikan.
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkab Kaur Rampung Dibayarkan, Pemkab Kaur Ingatkan Kegunaannya
"Detailnya nanti, langsung dengan Kajari yang baru. Intinya, dalam kasus ini pasti bakal ada penetapan tersangka" jelas Muhammad Yunus.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut Muhammad Yunusi mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh jajaran Pemkab Kaur serta para jajaran Kejari Kaur apabila dalam masa tugasnya ada perilaku dan salah kata.
Dia mengharapkan, kedepannya di bawah kepemimpinan Kajari Kaur yang baru sinergi dengan Pemkab Kaur akan terjalin dengan lebih baik lagi.
"Di bawah kepemimpinan Kajari yang baru nanti, saya harap sinergi akan terus terjalin untuk kemajuan Kabupaten Kaur yang lebih baik lagi," sampai Muhammad Yunus.