LHP Kades Sukaraja Dilimpahkan ke Bupati, Siap-Siap Kena Sanksi
Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini menyampaikan soal dilimpahkan LHP Kades Sukaraja--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
Masih lanjut Irban, dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran amoral yang dilakukan Kades Sukaraja, Tim Inspektorat telah meminta keterangan banyak pihak.
Salah satunya adalah pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Bengkulu Selatan.
Bahkan, pihaknya juga sudah meminta penjelasan ke BMA soal pernah dilakukan cuci kampung di Desa Sukaraja.
Tapi, ternyata cuci kampung itu bukan hanya fokus atas kasus dugaan amoral Kades saja.
"Dari keterangan BMA, memang sudah melakukan cuci kampung, tapi bukan hanya kasus itu aja. Tapi, di desa itu memang sudah sering terjadi kasus serupa, makanya warga melakukan cuci kampung," bebernya.
Sementara itu, sambung Pedi, mengenai keaslian foto mesra Kades yang beredar, pihaknya tidak melakukan penelusuran lebih lanjut. Sebab, untuk membuktikan hal itu perlu keterangan ahli.
Pihaknya fokus melakukan tindak lanjut laporan masyarakat soal keresahan warga di desa itu pasca beredarnya foto mesra Kades bersama seorang wanita yang bukan mahramnya.
"Proses yang kami lakukan hanya terkait keresahan masyarakat atas beredarnya foto Kades Sukaraja bersama seorang wanita," tegas Pedi.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan adanya foto mesra Kades Sukaraja bersama wanita idaman lain tersebar di media sosial Tik Tok dan Facebook.
Tampak dalam foto tersebut sang Kades berfoto dengan si perempuan di salah satu pondok. Keduanya berfose mesra dari jarak yang sangat dekat.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi dan Ogan Olir Temui Gusnan Mulyadi, Bahas Pilkada?
Sontak saja hal itu langsung membuat resah masyarakat yang ada di desanya. Sehingga, masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Bengkulu Selatan untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi hal itu anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Wadimin mengatakan, kasus amoral yang dilakukan pejabat sering terjadi di Bengkulu Selatan.
Mulai dari pejabat pemerintah daerah, PNS guru, hingga pejabat pemerintah desa.