PIlkada Kepahiang: Nata-Hafizh Belum Aman, Nasib Riri-Ujang Tergantung Verfak

PIlkada Kepahiang: Nata-Hafizh belum aman, Nasib Riri-Ujang tergantung verfak--Heru/RB

Nata-Hafizh Belum Aman, Nasib Riri-Ujang Tergantung Verfak

KORANRB.ID - Dua pasangan bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang yakni, Zurdi Nata - Hafizh dan Riri Damayanti - Ujang Irmansyah masih belum aman.

Hingga berita ini diturunkan diketahui, pasangan Nata-Hafizh yang digadang-gadang bakal memborong mayoritas partai pengisi kursi DPRD Kepahiang periode 2024-2029 belum juga mendapat restu satupun parpol di tingkat DPP. 

Sedangkan bakal calon Riri - Ujang yang maju lewat jalur perseorangan, masih menantikan hasil verifikasi faktual (Verfak) dari KPU Kabupaten Kepahiang. 

Dari 3 bakal pasangan calon Pilkada Kepahiang yang mencuat belakangan ini, bisa dikatakan baru bakal calon kepala daerah Windra Purnawan mendapat restu DPP Nasdem.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Buka Lowongan Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Ini Dokumen Persyaratannya

BACA JUGA:Reskan Effendi Kantongi Rekomendasi Hanura Maju Pilkada Bengkulu Selatan

Windra yang disebut bakal menggandeng mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang periode 2014-2019, Ramli tersebut dalam posisi aman meski hanya mengantongi 1 dukungan Parpol pengusung. 

Ini lantaran, Nasdem memiliki 5 kursi di DPRD Kepahiang yang menjadi batas minimal dukungan bagi sebuah parpol di Kabupaten Kepahiang untuk mengusung pasangan calon.

Mengenai dukungan partai, Zurdi Nata tetap yakin akan tiba pada saat yang tepat.

Sejauh ini, Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang berkeyakinan penuh target dukungan Parpol sebagaimana yang diharapkan sebelumnya akan terpenuhi. 

BACA JUGA:Poros Baru Pilkada Seluma di Luar Erwin dan Teddy, Ini Tokoh Berpeluang Maju

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar Disalurkan ke KPU Bengkulu Selatan, Tuntutan Pemda

"Kita tetap yakin dukungan Parpol mayoritas akan diperoleh," singkat Nata.

Bakal Calon Nata-Hafizh mengincar dukungan Golkar dan Perindo yang sama-sama mendapatkan 5 kursi di DPRD.

Tak hanya itu, Nata-Hafiz juga mengincar dukungan PDIP yang memiliki 3 kursi, serta PKB dan PKS yang masing-masing mendapatkan 1 kursi.

Dengan dukungan tersebut, lebih dari setengah atau 50 persen kursi dukungan yang tersedia di DPRD Kepahiang sudah dikuasainya. 

BACA JUGA:Teddy Rahman Penuhi Syarat Dukungan Parpol Maju Pilkada Seluma, Ini Tanggapannya

BACA JUGA:Berkurang 274 Lokasi, Ini Sebaran TPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang

Di sisi lain, KPU Kabupaten Kepahiang baru saja menuntaskan verifikasi administrasi terhadap bakal pasangan calon Riri - Ujang. 

Komisioner KPU Kepahiang Bidang Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Nur Hasan menyampaikan, untuk melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. 

Perkembangan terkini,verfak pasangan calon perseorangan mulai dilaksanakan 18 Juni 2024 mendatang seiring mundurnya masa Vermin.

Pihaknya sendiri, telah menyelesaikan vermin terhadap bakal calon Riri - Ujang. 

BACA JUGA:KPU Resmikan Mideswa Jadi Maskot Pilkada Bengkulu Tengah 2024

BACA JUGA:Pilkada Seluma Mendatang, TPS Berkurang, Total 374, Paling Banyak di Sukaraja 54 TPS

Hasilnya, Riri - Ujang dinyatakan lolos menuju verfak.

Riri - Ujang, telah menyerahkan syarat dukungan berupa KTP sebanyak 11.583 ke KPU Kepahiang.

Setelah dilakukan Vermin, KPU Kepahiang menemukan ada 59 lembar dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 11.524 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dengan sebaran di 6 kecamatan. 

Nantinya, sebanyak 11.524 lembar dukungan milik bakal pasangan calon perseorangan Riri - Ujang inilah yang akan menjalani Verfak oleh KPU Kepahiang.

"Verfak kita lakukan dengan sistem Sensus. Pelaksanaanya, kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI," ujar Nur Hasan. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi dan Ogan Olir Temui Gusnan Mulyadi, Bahas Pilkada?

BACA JUGA:Sri Budiman Berpeluang Gandeng Septi Peryadi di Pilkada Bengkulu Tengah, Evi versus Munir Klaim PAN

Untuk diketahui, tahapan pendaftaran Calon Bupati/Wabup mulai dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.

Di dalam PKPU 2 tahun 2024 dijelaskan, jadwal pendaftaran calon tersebut berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.

Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024.

Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan