Pungli PPDB Siap-siap Hadapi Proses Hukum, Disdikbud: Pesentase Tertinggi Jalur Zonasi

INPUT: Pelayanaan pendaftaran PPDB di SMPN 3 Mukomuko.--Foto: DisdikbudMukomuko.Koranrb.id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Saat ini sedang berlangsung pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Mukomuko tahun ajaran 2024 – 2025.

Tak ada biaya apapun yang dikenakan bagi orang tua atau calon peserta didik baru dalam PPDB, semuanya gratis. Bila sampai ada pungutan, artinya itu pungli dan pelaku siap-siap hadapi proses hukum.

Sebagaimana ditegaskan Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. Dia secara khusus meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk berbuat di luar aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Randis Nunggak Pajak Tanggung Jawab Masing-Masing OPD, BKD: Anggarannya Sudah Ada

BACA JUGA:PT DDP versus Petani, Konflik Agraria 27 Tahun

Apalagi sampai melakukan pungutan, tak dibenar atas alasan apapun. Jika ada kepala sekolah atau oknum sekolah melakukan pungutan PPDB, Sekda meminta Masyarakat langsung melapor kepadanya atau ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko.

‘’Wajib belajar 9 tahun merupakan hak setiap anak yang ada di Indonesia begitu juga di Mukomuko. Maka dari itu kepada OPD terkait diperintahkan untuk turun melakukan pengawasan agar tidak ada pihak sekolah yang memanfaatkan PPDB ini menjadi ajang pungli,’’ tegas Sekda. 

Masih menurut Sekda, jika ada sekolah di bawah Disdikbud Mukomuko melakukan pungli, baik dengan modus uang bangku, uang kebersihan, dan uang apapun, ia pastikan akan diproses secara hukum.

‘’Jangan coba-coba jadikan PPDB sebagai ajang pungli, saya pastikan akan berhadapan dengan hukum. Kita laporkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Berkaitan dengan jalur masuk peserta didik baru, diakui Sekda sudah ada pembagian sesuai persentase. Jadi jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan atau mengandalkan status untuk menitipkan sang anak masuk ke sekolah yang jadi pilihanya.

“Mari kita pantau bersama berkaitan dengan PPDB tahun ini, apabila ada kejanggalan segera lapor ke OPD yang menaungi (Disdikbud, red),” tandasnya.

Pemerataan Peserta Didi Baru

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko menegaskan kuota penerimaan siswa baru, persentase tertinggi masih pada jalur zonasi, sama dengan tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Viral Judi Online, Kapolres Periksa Handphone Seluruh Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan