Pungli PPDB Siap-siap Hadapi Proses Hukum, Disdikbud: Pesentase Tertinggi Jalur Zonasi
INPUT: Pelayanaan pendaftaran PPDB di SMPN 3 Mukomuko.--Foto: DisdikbudMukomuko.Koranrb.id
BACA JUGA:Awas! Oknum di Sekolah Favorit Lakukan Kecurangan PPDB
Dijelaskan Kepala Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd pada dasarnya PPDB ini tergantung kesanggupan sekolah menampung peserta didik baru.
Sehingga terjadi pemerataan siswa dan siswi baru di setiap sekolah. Jumlah siswa tentu akan memengaruhi jam mengajar guru, dan jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan diterima sekolah.
“Jalur zonasi tetap memiliki persentase paling tinggi, dibanding jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Dengan persentase mencapai 70 persen,” jelas Epi.
Sedangkan untuk skema PPDB sama seperti sebelumnya, peserta murid harus melakukan pendaftaran secara online yang kemudian menyerahkan berkas secara offline ke sekolah yang menjadi pilihan.
Peserta didik baru juga wajib menyertakan tanda bukti kelulusan dari sekolah, apabila ijazah belum diterbitkan.
Untuk jalur zonasi, memiliki persentase paling tinggi dikarenakan bagaian dari upaya meningkatkan pemerataan peserta didik di setiap sekolah. Peserta didik yang masuk sekolah lewat PPDB zonasi yaitu, peserta yang domisilinya maksimal berjarak 1.000 meter ( 1 Km) dari sekolah.
BACA JUGA:Jadwalkan Serah Terima 3 Ruas Jalan Inpres, 2 Perusahaan Tunggak Pajak Material
BACA JUGA:1.050 Hewan Kurban Disembelih di Idul Adha, Sisa Stok 1.627 Ekor
Sementara PPDB jalur prestasi hanya lima persen, dibuka lebih dulu dibanding jalur zonasi. Ini untuk memberi ruang peserta didik berprestasi dalam mendapatkan sekolah yang diinginkan.
“Jika ada beberapa jalur yang tidak terpenuhi kuotanya, maka akan dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi. Terkait sistem PPDB ini, kami melakukan sosialisasi ke pihak sekolah,” sebut Epi.
Lanjutnya, selain itu untuk sekolah negeri dari SD hingga SMP dibawah Disdikbud Mukomuko tidak boleh ada pihak sekolah yang memberlakukan penarikan uang pendaftaran pada calon peserta didik baru.
Apa bila ada sekolah yang meminta uang pendaftaran, maka dinyatakan tidak sah atau tidak dibenarkan, ini berlaku untuk SD dan SMP.
"Tidak ada istilah pungutan pada saat pendaftaran penerimaan murid baru karena itu gratis. Kecuali sekolah swasta itu sudah keinginan dari para wali murid,” pungkasnya