Jangan Terima Titipan, Jalankan PPDB Sesuai Aturan, Dikbud Kota Bengkulu Libatkan Tim Saber Pungli
SEKOLAH: Tampak murid SD 9 Kota Bengkulu sedang bermain di depan gerbang. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu telah dibuka terhitung Rabu, 19 Juni 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menjalankan tahapan PPDB dengan transparan sesuai aturan yang telah diputuskan.
''Proses PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk tingkat SMA/SMK ini termasuk salah satu fokus pengawasan yang akan dijalankan Komisi IV,'' kata Edwar.
Diakuinya, peluang kecurangan dalam PPDB sebenarnya sudah dibatasi dengan adanya mekanisme ataupun implementasi pelaksanaan proses PPDB melalui jalur zonasi.
BACA JUGA:Optimalkan Penyelenggaraan Festival Tabut 2024
BACA JUGA:Ini Progres Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bengkulu
Artinya melalui jalur zonasi, setiap calon siswa yang domisilinya tidak jauh dari keberadaan sebuah sekolah akan mendapatkan kesempatan atau peluang yang besar untuk bisa diterima dalam PPDB.
''Namun kemungkinan terjadinya kecurangan dalam PPDB tetap saja terbuka jika prosesnya tidak dijalankan dengan benar, misalnya melalui praktik eksodus atau titipan pejabat tertentu,'' terang Edwar.
Diharapnya pengalaman proses PPDB tahun-tahun sebelumnya yang banyak sekali memunculkan berbagai polemik di beberapa sekolah yang terindikasi tidak menerapkan aturan zonasi secara benar, tidak lagi terulang.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Three Marnope, S.Pd, M.TPd mengatakan, untuk proses PPDB pihaknya sudah mengingatkan seluruh SMA dan SMK menjalankan mekanisme zonasi secara benar.
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Dibayar Bertahap
BACA JUGA:Bangunan MTsN 2 Kota Bengkulu Porak-poranda Dihantam Puting Beliung Belum Diperbaiki
Prosesnya juga sangat ditekankan berjalan lebih transparan serta harus menjunjung asas profesional, yang artinya tidak akan menerima adanya titipan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 tertanggal 7 Maret 2023, perihal Pelaksanaan PPDP Tahun Ajaran 2024.