3 Tersangka OTT Pungli KIR di Bengkulu Segera Disidang

DITAHAN: Tiga tersangka WH (42), HA (40) dan FR (43) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji KIR dibawa ke Rutan Bengkulu, Rabu, 19 Juni 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

"Kita akan jerat dengan hukum yang berlaku, sesui pasal korupsi," terang Rozano.

Di tempat terpisah Penasehat Hukum (PH) tersangka, Dede Frastien, SH, MH. mengungkapkan untuk kliennya sendiri memang  sudah berada di Rutan Bengkulu dan akan ada penahanan 20 hari ke depan.

Untuk itu Dede sudah bersiap untuk langkah hukum selanjutnya dan sudah menunggu di meja persidangan, dan juga akan memepersiapkan fakta-fakta persidangan yang ada dan selanjutnya akan menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya.

BACA JUGA:Waspada Terpapar Judi Online, Hp Personel Polisi di Bengkulu Utara Diperiksa

BACA JUGA:Sempat Ditunda, JPU Siap Tuntut 3 Terdakwa Perkara Korupsi Setwan Seluma Rabu 19 Juni, Sisa KN Rp400 Juta

“Untuk langka hukum pada persidangan kami sudah bersiap. Sekarang klien kami memang sudah berada di Rutan Bengkulu,” singkat Dede. 

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Mereka bertugas di  Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding, Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.

Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji KIR.

“Mereka inikan di bawah Balai yang ada di Kementerian Perhubungan,” ujar Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan.

Saat ini, Unit Tipikor Ditreskrimum Polda Bengkulu juga masih mendalami sudah berapa lama ke 3 tersangka melakukan aksi Pungli tersebut. 

“Karena mereka ini tertangkap tangan, artinya yang bisa kita buktikan yang saat ini. Tapi saya yakin, kegiatan itu sudah lama dilakukan para tersangka. Karena sudah banyak aduan dari sopir truk dan masyarakat sekitar,” tuturnya.  

Dilanjutkan Direskrimsus, berdasarkan keterangan tiga tersangka bahwa kegitan Pungli yang mereka lakukan secara terorganisir dan terencana.

“Jadi uang pungli itu ditukar dengan kupon. Jadi sopir truk itu harus membeli kupon di rumah makan dekat sana. Setelah beli kupon baru mereka bisa masuk ke jembatan timbang. Seharusnya masuk kedalam jembatan timbang itu gratis untuk nimbang. Apabila dia kelebihan tonase seharusnya mereka tilang,” paparnya.

Sekadar mengulas, modus ketiganya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan