Perda Terbit, BKD Mukomuko Mulai Sisir Sumber PAD PPJ Listrik Non-PLN

PENGECEKAN: Tim melihat sistem kelistrikan miliki PKS yang bukan bersumber dari PLN. --Foto: BKD Mukomuko.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah Perda Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan, tim Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko mulai bergerak melakukan penyisiran sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Khususnya sumber PAD dari objek Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sumber listrik non-PLN di beberapa perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko.

“Sebelum ada payung hukum kami tidak bisa bergerak, paska Perda disahkan. Kami tidak mau berlama-lama, seluruh wajib pajak kami datangi untuk menyampaikan terkait kewajiban yang harus dilunasi,” kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Pendapatan I, Yadi S.STP.

BACA JUGA:Bayar PBB Bisa Lewat Retail Modern, Tidak Harus Bayar di Bank

BACA JUGA:Usul Penambahan Dewan Komisaris Baru, Bank Bengkulu Gelar RUPSLB

Yadi menambahkan, optimalisasi pendapatan daerah dari objek pajak PPJ Non-PLN tidak hanya dari pabrik sawit, akan tetapi semua badan usaha perseroan jasa listrik non-PLN akan dikenakan kewajiban pajak tersebut. 

Selain pemantauan juga dilakukan sosialisi produk hukum daerah yang mengatur tentang pajak retribusi daerah yang terbaru ini. Sehingga wajib pajak mengetahui apa yang menjadi tugas kewajiban dan apa hak yang mereka dapatkan.

“Dengan adanya kedatangan kami ini diharapkan investor ini dapat berkontribusi kepada daerah melalui pajak tanpa harus di ingatkan dulu,” terangnya.

Lanjutnya, sesui dengan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka dari itu selain PPJ listrik non-PLN, pajak parkir kendaraan, dan pajak air bawah tanah juga ditekankan kepada pihak perusahaan untuk dibayarkan. 

Kemudian juga setelah pabrik kelapa sawit tim akan mengejar objek pajak besar dengan nilai signifikan selain PPJ Listrik non-PLN.

Yakni, PPJ di PLN, dan galian C batu, pasir, tanah, terkait pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Seluruh sumber pendapatan akan kami maksimalkan untuk tertagih termasuk BPHTB dan PBB akan kami maksimalkan. Dari sejumlah sumber pajak ini, PAD yang akan didapati cukur besar,” ujarnya.

BACA JUGA:Seragam Sekolah Gratis Untuk Pelajar SD dan SMP di Mukomuko Segera Dibagikan

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Awasi PPDB, Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Pungutan di Sekolah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan