Target Pemutihan Pajak di Provinsi Bengkulu Sasar 4.000 Kendaraan, BPKD Terjunkan Samling
PAJAK: Tampak masyarakat yang mendatangi Kantor Samsat Kota Bengkulu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak Pemprov Bengkulu. FOTO: Media Center Pemprov Bengkulu/RB--
Yakni, Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, selama memiliki niat dapat mengikuti program pemutihan pajak.
Dengan cara membawa sejumlah persyaratan umum seperti membawa, STNK (asli dan fotokopi), KTP yang bersagngkutan dengan data di STNK (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi).
Lalu, map kuning (untuk motor), map merah (untuk mobil), uang untuk membayar pajak pokok.
Sebagai gambaran, berikut ini adalah besaran denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo dan cara penghitungannya:
1. Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25 persen
2. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
3. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
5. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
6. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
7. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
8. Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk diketahui, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32 ribu sedangkan mobil Rp100 ribu.