Target Pemutihan Pajak di Provinsi Bengkulu Sasar 4.000 Kendaraan, BPKD Terjunkan Samling

PAJAK: Tampak masyarakat yang mendatangi Kantor Samsat Kota Bengkulu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak Pemprov Bengkulu. FOTO: Media Center Pemprov Bengkulu/RB--

Jangan Salah Kaprah, Begini Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024.

Di berbagai wilayah program pemutihan pajak kembali bergulir sejak awal tahun 2024.

BACA JUGA:Tolak Tapera, PD FSPPP-SPSI Bengkulu Datangi Komisi IV DPRD

BACA JUGA: Didominasi Gen Z, Transaksi Pasar Modal di Bengkulu Tembus Rp156 Miliar Per Mei 2024

Namun, jangan salah kaprah ada yang perlu pemilik kendaraan pahami sebelum menjalankan dan mengikuti program pemutihan pajak. 

Secara definisi, pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah sebuah langkah yang dijalankan negara dalam hal ini pemerintah daerah dengan tujuan mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan tidak atau menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.

Nah, di sini dapat juga berarti ada keringanan yang diberikan negara bagi pemilik kendaraan.

Misal, pemilik kendaraan yang sudah menunggak pajak kendaraan hingga 5 tahun, maka  adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukup membayarkan pajak pokok saja.

Anda hanya membayar pajaknya saja.

Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.

Perlu dipahami juga, kebijakan penghapusan denda ataupun kewajiban hanya membayar pokok pajaknya saja akan berbeda disetiap daerah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Di Provinsi Bengkulu misalnya, program pemutihan pajak yang dijalankan mulai berlaku sejak 4 Juni hingga 30 November 2024 mendatang.

Kebijakan pemutihan pajak yang diberlakukan adalah, pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Serta, program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan. 

Informasi terhimpun, sepanjang Juni 2024 ini saja bukan hanya Provinsi Bengkulu, setidaknya ada 4 provinsi lain juga menjalankan program pemutihan pajak dengan syarat, tata cara dan ketentuan yang berbeda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan