Target Pemutihan Pajak di Provinsi Bengkulu Sasar 4.000 Kendaraan, BPKD Terjunkan Samling
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Jumat , 21 Jun 2024 - 23:08
PAJAK: Tampak masyarakat yang mendatangi Kantor Samsat Kota Bengkulu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak Pemprov Bengkulu. FOTO: Media Center Pemprov Bengkulu/RB--
Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:
Rp224 ribu + Rp35 ribu + Rp147 ribu = Rp406 ribu.