Target Pemutihan Pajak di Provinsi Bengkulu Sasar 4.000 Kendaraan, BPKD Terjunkan Samling

PAJAK: Tampak masyarakat yang mendatangi Kantor Samsat Kota Bengkulu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak Pemprov Bengkulu. FOTO: Media Center Pemprov Bengkulu/RB--

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

Rp224 ribu + Rp35 ribu + Rp147 ribu = Rp406 ribu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan