Candu Judi Online, Pegawai SPBU di Provinsi Bengkulu Gelapkan Uang Setoran Rp 131 Juta
Editor: Fazlul Rahman
|
Sabtu , 22 Jun 2024 - 10:39
SAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Kaur sampaikan keterangan terkait dengan penangkapan karyawan SPBU--
Tersangka ini juga kecanduan judi online, uang tersebut salah satunya juga digunakan untuk bermain judi online.
"Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara," jelas Kasat.