Candu Judi Online, Pegawai SPBU di Provinsi Bengkulu Gelapkan Uang Setoran Rp 131 Juta

SAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Kaur sampaikan keterangan terkait dengan penangkapan karyawan SPBU--

Tersangka ini juga kecanduan judi online, uang tersebut salah satunya juga digunakan untuk bermain judi online. 

"Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara," jelas Kasat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan