Catat ! Ini Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menghadiri rapat di DPR RI--Ist/rb

JAKARTA, HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO – Sejumlah kementerian atau lembaga sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi rekrutmen ASN 2023. Baik itu untuk kelompok CPNS maupun CPPPK. Diantara kementerian yang sudah mengumumkan kelulusan seleksi administrasi adalah Kementerian Agama (Kemenag).

 Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin mengatakan tahun ini mereka membuka rekrutmen ASN untuk kelompok CPNS dan CPPPK. Total ada 81 ribu lebih pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Perinciannya adalah 3.262 orang pelamar CPNS dan 78.345 orang pelamar CPPPK.

 

 Dia mengatakan seluruh pelamar yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan berikutnya. Yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sesuai dengan jadwal yang diumumkan BKN, jadwal SKD untuk CPNS dijalankan pada 7-16 November. Sedangkan SKB CPNS digelar pada 1-20 Desember untuk yang tidak menggunakan komputer. Lalu pada 9-10 Desember yang berbasis komputer.

 

 BACA JUGA:Sudah 109 Peserta PPPK Menyanggah, Hari Ini Terakhir

BACA JUGA:Lamaran PPPK Banyak Tidak Tepat Sasaran, Penyebab Peserta Gagal Adminsitrasi

’’Begitupun bagi pelamar ASN CPPPK yang lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahap selanjutnya seperti pelamar ASN CPNS,’’ katanya kemarin (22/10). Dia mengatakan untuk mengikuti SKD maupun SKB, pelamar dapat mencetak kartu peserta lewat akun masing-masing di website sscasn.bkn.go.id secara langsung.

Dia menjelaskan seluruh peserta yang lolos seleksi administrasi, wajib melihat pengumuman secara detail. Baik itu di website BKN maupun di website Kemenag. Menurut dia kelalaian dalam membaca syarat dan ketentuan pelaksanaan ujian, bisa membuat peserta gagal atau gugur.

Selain itu dia mengingatkan jangan sampai ada manipulasi data. ’’Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau manipulasi, maka kelulusannya dinyatakan batal,’’ katanya. Nurudin menegaskan keputusan panitia bersifat final atau mutlak.

 BACA JUGA:145 Pelamar PPPK TMS

Meskipun begitu pada setiap tahapan, pelamar diberikan kesempatan masa sanggah. Meskipun begitu masa sanggah bukan untuk melengkapi atau memperbaharui dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Dia juga mengingatkan seluruh proses seleksi ASN tidak dipungut biaya. Jangan sampai ada pelamar yang termakan modus calo atau penipuan.

Soal adanya masa sanggah, sebelumnya dijelaskan oleh Sekjen Kemenag Nizar. Dia menjelaskan masa sanggah sudah diatur oleh BKN untuk setiap tahapannya. Masa sanggah untuk seleksi administrasi dilaksanakan pada 19-21 Oktober.

’’Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar,’’ katanya. Keputusan dari panitia seleksi itu dilakukan setelah mereka melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian persyaratan dokumen yang sudah diunggah pelamar.

BACA JUGA:BSI Salurkan Pembiayaan Sindikasi

Nizar menegaskan bahwa masa sanggah bukan dibuka untuk mengubah kembali dokumen yang sudah diunggah pelamar. Dalam masa sanggah pelamar tidak boleh mengunggah ulang dokumennya. Kemudian juga tidak diperkenankan untuk menambah informasi. Pelamar juga tidak boleh mengunggah dokumen yang salah atau perbaikan. Jadi Nizar mengatakan pelamar harus teliti dalam mengunggah dokumen persyaratan.

Di lain kesempatan, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa jumlah pelamar ASN yang tidak lulus seleksi administrasi cukup banyak. Yaitu mencapai 495.265 orang. Sebagian besar karena surat pengalaman kerja yang dilampirkan, tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Kemudian keterangan masa kerja dan kesesuaian kualifikasi pendidikan juga tidak cocok dengan persyaratan. (wan)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan