Soal Perangkat dan Pemilu, Kades Diminta Profesional

JAWABAN RAPERDA: Wabup BU, Arie Septia Adinata menjawab pertanyaan fraksi terkait raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan raperda tentang penanggulangan bencana.--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Salah satu poin penting yang tercantum dalam raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yakni untuk menjaga profesionalitas kepala desa. Terutama dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bengkulu Utara (BU) Arie Septia Adinata, SE, M.Ap dalam rapat paripurna dengan agenda menjawab tanggapan fraksi atas raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta raperda penanggulangan bencana di DPRD BU, Selasa (14/11).

Arie menegaskan profesionalisme kades sangat penting, hal ini akan tergambar dalam pembangunan di desa. Profesionalisme juga harus ditunjukkan dalam pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA:Bujang Benteng dan Gadis Kota Bengkulu Dinobatkan Sebagai Bujang Gadis Bengkulu Tahun 2023

“Maka setiap aturan kita proses bersama DPRD. Tujuannya agar menjaga dan meningkatkan profesionalisme kepala desa, termasuk yang terkait dengan pemilu,” terangnya.

Ia juga menegaskan dengan raperda tersebut, maka ada standar bagi seluruh masyarakat yang ingin menjadi kepala desa. Sehingga masyarakat yang menjadi kepala desa bukan hanya dasar keinginan kepala desa melainkan ada kriteria yang harus dipenuhi.

“Kriteria ini tujuannya agar perangkat desa bisa bekerja dengan baik melaksanakan tugas. Jangan ada perangkat desa yang justru tidak bisa bekerja,” tegasnya.

Salah satu persyaratan perangkat desa adalah wajib bisa mengoperasikan komputer. Hal ini ditegaskannya harus dipenuhi karena saat ini seluruh pekerjaan sudah menggunakan sistem komputerisasi.

BACA JUGA:Indonesia Perlu Pertumbuhan 6-7 Persen Agar Jadi Negara Maju

“Bahkan kita juga meminta perangkat desa mengerti sistem IT. Saat ini semua sistem pelaporan dan pengajuan program sudah menggunakan sistem IT, sehingga tidak lagi berbasis surat kertas melainkan surat elektronik,” tegasnya.

Pasca jawaban atas tanggapan fraksi dalam paripurna Selasa (14/11), tahapan pembahasan berikutnya hearing antara Pemkab BU dengan DPRD BU.

Selain Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pemkab BU juga mengajukan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).(qia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan