Sekda dan Dewan Sepakat Tidak Ada Pelanggaran Seleksi Jabatan Direktur RSUD M. Yunus
SEPAKAT: Suasana rapat Pemprov Bengkulu dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menindaklanjuti polemik seleksi jabatan Direktur RSUD Dr. M. Yunus, Senin 24 Juni 2024.--ABDI/RB
BACA JUGA:BSI KCP Seluma Segera Pindah Lokasi, Catat Tanggalnya
"Mereka (Mendagri dan KASN, red) telah memberikan rekomendasi dan juga telah memberikan persetujuan pelantikan dan gubernur telah melantik Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu terpilih tersebut, jadi apa yang kita langgar,” tegas Isnan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, bahwa pihaknya mengundang rapat Pemprov Bengkulu beserta tim seleksi Jabatan Pratama Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu itu guna menindaklanjuti laporan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terkait terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut.
Untuk itu, Komisi IV yang membidangi meminta klarifikasi hal tersebut kepada panitia seleksi agar didapati akar permasalahan serta titik terang dari persoalan yang dilaporkan oleh aliansi profesi tersebut.
Lanjutnya, dari penjelasan yang diidapati bahwa apa yang telah dilakukan oleh tim seleksi dalam proses tahapan hingga pelantikan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, telah sesuai dengan prosedur, termasuk Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, Permenkes serta adanya rekomendasi dari KASN.
BACA JUGA:Penganiayaan Diawali Cekcok di Pasar Bawah, Korban Alami Luka-luka
“Berdasarkan penilaian kami hal itu sudah lengkap dan tidak menyalahi prosedur yang ada dan hal itu dapat menjadi bahan kami nanti untuk memberikan jawaban kepada mereka yang melaporkan,” sampai Edwar.