Kontraktor Diingatkan Lunasi Jamsostek
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi--
TUBEI, KORANRB.ID – Seluruh perusahaan yang mengerjakan konstruksi di Kabupaten Lebong, diingatkan segera melunasi premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi seluruh tukang yang dipekerjakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hanya akan melunasi pekerjaan fisik yang perusahaannya tidak menunggak premi Jamsostek.
''Bukti setor iuran BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial, red) Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan pencairan dana proyek,'' ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si.
Bukti pelunasan Jamsostek akan ditanyakan ketika para rekanan pelaksana kegiatan mengajukan proses pencairan dana proyek ke lBKD. Kalau ada pekerja yang terdata tidak disertakan dalam Jamsostek, pengajuan pencairan proyek ditunda hingga dilakukan pelunasan.
BACA JUGA: Rasionalisasi Lagi Dana Pilkada, KPU Menyerah
''Pemungutan premi Jamsostek kepada rekanan pelaksana pekerjaan kontruksi sudah kamu laksanakan sejak tahap awal pencairan dana proyek. Jadi tidak ada alasan perusahaan tidak tahu atau lupa,'' terang Erik.
Sementara Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Kabupaten Lebong, Derry Gustiyan, ST menjelaskan, nilai jamsostek yang harus dibayarkan 0,24 persen dari nilai kontrak proyek.
Kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 196 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
''Supaya tidak menghambat pekerjaan, mohon rekanan pelaksana konstruksi di Lebong kooperatif,'' tukas Derry.(sca)