SE Menpan RB Nomor 19/2023 Permudah Rotasi PPT Pratama

Arif Gunadi--

Arif juga menjelaskan, semua prosedur yang tertera di SE harus juga berlandaskan aturan-aturan yang sebelumnya. Ini sangat penting dilihat agar dalam pelaksanaan rotasi dapat benar-benar mengubah dan memajukan OPD bersangkutan.

BACA JUGA:Ekshibisi PWI dan Pemprov, Buka Gubernur Cup Futsal Turnamen

“Tentu dalam pelaksanaannya, kita tetap menerapkan semua prosedur dan aturan yang berlaku, dan terakhir atas persetujuan Kemendargri,” ucapnya.

Arif juga menyebutkan sedang menyusun posisi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu guna melakukan penyegaran untuk percepatan pembangunan Kota Bengkulu. Rotasi dan mutasi pejabat juga sudah dilakukan di sejumlah daerah lain.

“Insya Allah, ini sebagai langkah pemkot untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan, ditambah lagi dalam hal melakukan penyegaran ASN di setiap OPD,” tutupnya.(***/dna) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan