Terbukti Palsukan Dukungan, Paslon Terancam Pidana 36 Bulan Penjara
Editor: Patris Muwardi
|
Selasa , 25 Jun 2024 - 23:14
Kordiv PPPS Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanudin --Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Ditambahkannya, apabila ada warga Bengkulu Selatan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana.