Terbukti Palsukan Dukungan, Paslon Terancam Pidana 36 Bulan Penjara

Kordiv PPPS Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanudin --Foto: Dokumen.Koranrb.Id

Ditambahkannya, apabila ada warga Bengkulu Selatan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan