Ramai Aparatur Desa Kaur Deklarasi Dukungan Pilkada, Sekda: Harus Bijak dan Netral

SAMPAIKAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM saat menyampaikan tanggapan terkait dengan deklarasi dukungan calon Bupati yang di lakukan Bupati beberapa waktu yang lalu. RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID - Menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kaur mulai ramai aparatur desa menyatakan deklarasi dukungan kepada para calon Bupati.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur (Pemkab) Kaur termasuk aparatur desa agar lebih bijak dalam menyikapi pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dilakukan.

Apalagi nanti pada saat sudah dilangsungkannya penetapan calon yang akan maju pada saat Pilkada mendatang. 

Aparatur desa sebaiknya tidak melakukan deklarasi atau menyatakan dukungan yang berpihak kepada salah satu pihak.

BACA JUGA:Juni, 2 Kasus Asusila di Kaur, 2 Anak Korban, 3 Tersangka Diamankan

BACA JUGA:OPD Diminta Persiapkan Usulan DAK 2025

"Silakan saja punya pilihan masing-masing, tapi nyatakan pada saat memang hari H pemilihan. Sebagai salah satu orang yang berpengaruh di pemerintahan sebaiknya menunjukan sikap netral untuk menghadapi Pilkada ini," ungkap Sekda Rabu, 26 Juni 2024.

Sekda meminta agar setiap ASN, benar-benar memahami aturan terkait dengan pelaksanaan Pilkada. 

Jika sifatnya memang masih menampung aspirasi maka hal itu boleh saja dilakukan, namun jika memang sudah mengarah untuk menyatakan deklarasi sebagai salah seorang memang berpengaruh untuk pemerintahan hendaknya menunjukan sikap yang netral.

"Pilihan seorang pemimpin memang ada pada diri masing-masing, tapi perlu diketahui melakukan itu adalah pada waktu yang tepat," sampai Sekda.

BACA JUGA:Jemaah Haji Kabupaten Kaur Dalam Kondisi Sehat, Catat Tanggal Kepulangannya

BACA JUGA:Hingga Juni, Bidang PPA Tangani 6 Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Kaur

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini mengungkapkan, deklarasi yang telah dilakukan oleh beberapa forum Kades beberapa waktu ini memang belum bisa dilakukan tindakan karena memang masih belum masuk ke penetapan calon.

"Kalau dilihat dari kode etik jelas mereka menyalahi, tapi untuk sekarang belum bisa kita tindak karena Balon yang mereka deklarasikan untuk dukungan belum mendaftarkan diri," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan