DAK Rp21,5 Miliar Untuk Bangun Sapras di 20 Sekolah di Kabupaten Lebong

Kepala Bidang Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd.-foto: fiki/koranrb.id-

KORANRB.ID - Sebanyak 20 Sekolah di Lebong mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan dari pemerintah pusat sebesar Rp21,5 miliar.

Dana Rp21,5 miliar ini diperuntukkan untuk membangun Sarana dan Prasarana (Sarpas) di 20 sekolah.

Dengan rincian 10 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 9 Sekolah Dasar (SD) dan 1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kepala Bidang Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd menerangkan, untuk DAK pendidikan, tidak semua sekolah di Kabupaten Lebong mendapatkannya.

BACA JUGA:3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Setwan Seluma Minta Bebas, Ini Tanggapan JPU

BACA JUGA:Paket Keanggotaan Eksklusif dan Peralatan Gym Baru di Mercure Bengkulu

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing sekolah untuk mendapatkan DAK Pendidikan.

"Salah satu persyaratan untuk mendapatkan DAK Pendidikan, sekolah harus terakreditasi. Sekolah non akreditasi tidak mendapatkan DAK Pendidikan," jelas Habibi,  Kamis, 27 Juni 2024.

Habibi juga merangkan sekolah yang berhak menerima DAK Pendidikan adalah sekolah yang memiliki siswa minimal 28 orang pada tahun ajaran berjalan. 

"Kenyataannya di Kabupaten Lebong ada sekolah hanya memiliki siswa di bawah 10 orang," ujarnya.

Padahal, dari 88 SD dan 23 SMP Negeri di Kabupaten Lebong hampir 90 persen diantaranya belum memiliki Sapras yang memadai untuk menunjang pendidikan yang layak.

BACA JUGA:Masyarakat Seluma Minta Gubernur Rohidin Lanjutkan Pembangunan, Juga Doakan Menjadi Menteri

BACA JUGA: Dorong Penggunaan Dana Desa Untuk Berantas Narkoba

"Tentu ini menjadi PR kita bersama untuk meningkatkan sekolah yang ada di Kabupaten Lebong," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan