Artikel Studi Pelaksanaan PROPER Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2016-2020 di Bengkulu
SALAH satu upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.
Pelaksanaan PROPER telah diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penelitian ini dilakukan di Kota Bengkulu dengan menggunakan data sekunder melalui studi literature media, jurnal, SK KLHK mengenai Proper dari 2016-2020, peraturan dan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PermenLHK mengenai PROPER.
Dari hasil studi yang dilakukan menunjukan bahwa Pelaksanan Proper di Provinsi Bengkulu belum menunjukan hasil yang maksimal selama periode 5 (lima) tahun terakhir ini. Hanya 1 (satu) perusahaan yang mendapatkan predikat warna hijau dan selebihnya masih mendapatkan predikat biru, merah bahkan hitam.
Industri subsektor pelabuhan, sawit, karet, tambang batubara dan mineral yang paling banyak menyumbang predikat merah secara berturut – turut.
Beberapa tahun terakhir telah terjadi bencana ekologis yaitu banjir dan longsor yang dipengaruhi oleh aktivitas industry ekstraktif yang melakukan pengerukan sumberdaya alam sehingga mengakibatkan kondisi lingkungan hidup semakin kritis di Provinsi Bengkulu.
Adanya aktivitas industry ekstraktif pertambangan dan perkebunan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa ‘’setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup’’. Pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup harus dilakukan oleh pemerintah.
Salah satunya melalui penilaian Proper untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup.
Penilaian Proper memiliki tujuan yaitu kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Penilaian Proper bagi perusahaan yang mengikutinya adalah perusahaan yang berdampak terhadap lingkungan, memiliki saham pada Pasar Bursa, dan memiliki produk yang diekspor atau digunakan masyarakat secara luas (Mangala & Irwansyah, 2017).
Perusahaan memiliki tujuan untuk menyejahterakan pemilik saham yaitu pembagian keuntungan bersih, keuntungan dalam bentuk uang serta pihak pendana yang akan menanamkan sahamnya kepada perusahaan yang memiliki peringkat baik.
Dalam beberapa tahun terakhir seiring berkembangnya bisnis perusahaan berkewajiban untuk memperhatikan dampak lingkungan hidup yang diakibatkan (Ahmad, 2021).
Pada Negara berkembang kehadiran penaatan sukarela (voluntary approach) sebagai alternatif untuk mendorong kepatuhan hukum. Pada awalnya, Proper sebagai salah satu instrumen penaatan secara sukarela mendorong kepatuhan hukum bagi perusahaan.
Kemudian Proper akhir-akhir ini dikritik karena tidak memberikan sanksi bagi peserta perusahaan yang menunjukan ketidakpatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.