Desember, 20 Kades Habis Masa Bakti, Pemkab Tak Tunjuk Plt

PURNA TUGAS: Kades Kota Lekat Mudik yang harus nonaktif lebih cepat lantaran saat ini ditahan terkait kasus korupsi. (Shandy/RB)--

KORANRB.ID – Pertengahan Desember 2023, sebanyak 20 kepala desa (Kades) akan mengakhiri masa baktinya sebagai kepala desa.  Termasuk Lailatul Azhar Kades Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik yang saat ini mendekam di penjara pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021 yang kini dalam penyidikan Polres Bengkulu Utara (BU).

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Panji, S.STP, M.Si menerangkan 20 kepala desa tersebut akan mengakhiri masa jabatan pertengahan Desember. Pemkab BU akan menunjuk pejabat sementara di masing-masing desa yang diprioritaskan adalah PNS di Kecamatan masing-masing atau PNS yang ada di desa setempat. 

BACA JUGA:Kades Tersangka Korupsi Segera Dinonaktifkan, Kota Lekat Mudik Akan Dipimpin Plh Kades

“Desa yang habis masa tugasnya Desember bulan depan akan kita tunjuk Penjabat untuk mengisi kekosongan tersebut,” terangnya. 

Sesuai dengan arahan Mendagri, Pemkab BU pada 2024 mendatang tidak akan melaksanakan Pilkades. Hal ini dengan pertimbangan 2024 akan dilakukan dua kali pemilu baik Pilleg maupun Pilkada sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kondusifitas daerah.

BACA JUGA:Pemilihan 37 Kades Ditunda Hingga 2025

“Sehingga Pilkades akan kita lakukan di 2025. Untuk 2024 sejak awal tahun kita sudah disibukan dengan proses pemilu dan dilanjutkan pemilukada di akhir tahun,” terangnya. 

Sebanyak 20 desa tersebut tersebar di 11 kecamatan. Namun Ia meminta seluruh kepala desa yang akan mengakhiri masa tugasnya untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasanya terutama dalam pengajuan program tahap akhir dana desa. 

BACA JUGA:Pelantikan Kades Suban Tunggu Panitia Pilkades

“Termasuk untuk menuntaskan kewajiban pembayaran pajak, pembuatan laporan dan lainnya. Begitu 20 kades ini habis masa jabatan, kita sudah menyiapkan penjabat yang akan bertugas di masing-masing desa,” terangnya. 

Sementara itu, untuk jabatan Kades Kota Lekat Mudik akan diisi lebih cepat. Pemkab BU akan menunjuk Sekdes sebagai Pelaksana Harian (Plh) lantaran kadesnya kini ditahan Polisi.

BACA JUGA:Kades Nyaleg, 4 Desa Dipimpin Pjs

“Plh tersebut sampai nantinya kades yang saat ini menjabat berakhir masa jabatannya. Lalu akan kita tunjuk penjabat sama dengan 19 desa lainnya yang juga habis masa jabatan,” pungkas Panji. (qia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan