Tanggapi Permintaan Bebas Eks Mantri, JPU Yakin Korupsi KUR BRI Unit Tes Cabang Curup Terbukti
PLEIDOI: Nurul Azmi Riduan eks Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup saat menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan. DOK/RB--
Namun, aset-aset di atas belum bisa dipastikan benar-benar milik terdakwa. Karena, beberapa aset kepemilikannya atas nama orang lain.
Sehingga, menjelang putusan ini pihaknya akan kembali menelusuri aset milik terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Jika ditemukan, aset yang diketahui milik terdakwa akan disita untuk memulihkan KN yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa.
“Jika tidak ditemukan harta benda untuk memulihkan KN, maka akan diganti dengan kurungan badan 2 tahun 6 bula,” kata Robi.