Tanggapi Permintaan Bebas Eks Mantri, JPU Yakin Korupsi KUR BRI Unit Tes Cabang Curup Terbukti

PLEIDOI: Nurul Azmi Riduan eks Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup saat menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan. DOK/RB--

Hal yang diyakini JPU dan PH nampaknya hanya terkait pasal yang dituntut kepada terdakwa, yakni bukan Pasal 2 UU tipikor.

“Pada tuntutan memang kami setuju bahwa terdakwa tidak dituntut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi. Tapi jangan lupa pasal lainnya juga terkena oleh terdakwa,” terang Robby.

Sementara, PH terdakwa, Nurul Azmi, Hotma T Sihombing, SH mengatakan akan melihat dahulu seperti apa tanggapan atau replik yang bakal disampaikan JPU dalam persidangan. Namun Hotma menegaskan, tuntutan JPU kepada kliennya tidak berdasar.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Perkara Korupsi BOS SMK IT AL Malik, JPU Kejari Bengkulu Selatan Hadirkan 4 Saksi

BACA JUGA:Beban KN Rp1,4 Miliar Korupsi KUR BRI Lebong Kepada Terdakwa Dihitung Ulang

 “Jika memaksakan masih dengan pasal yang dituntutan itu, maka jaksa tidak menganalisa dengan benar,” singkat Hotma.

Sekadar mengulas, Nurul Azmi Riduan tak hanya dituntut 5 tahun penjara oleh JPU.

JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dalam tuntutan yang dibacakan Senin, 10 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

JPU Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH menyampaikan bahwa terdakwa Nurul Azani, dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsidair 6 bulan.

"Menurut bukti persidangan yang keluar pada persidangan serta bukti yang kami kumpulkan maka kami menuntut terdakwa 5 tahun berikut dengan dendanya," ungkap Robby.

Selain itu, terdakwa dituntut pengembalian kerugian negara senilai Rp1,4 miliar jika tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

"Selain denda juga akan membebankan terdakwa sesuai dengan kerugian yang dirugikan yang belum dikembalikan," jelas Robby.

Disampaikan Roby terdakwa dituntut Pasal 3 jo pasal 18 huruf  a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana.

"Tuntutan tersebut juga kita berikan sudah sesuai dengan aturan tindak pidana Korupsi yang di atur dalam hukum pidana yang berlaku di negara kita,"  tutup Robby.

Diberitakan sebelumnya, Beban Kerugian Negara (KN) Rp1,4 miliar yang timbul dalam perkara dugaan korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong akan dihitung ulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan