Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Kaur Dirikan Posko Pengaduan

BERLANGSUNG: Rapat pembahasan pendirian posko oleh Bawaslu.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Dalam upaya mengawal jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur membuka posko kawal hak pilih sebagai bagian dari pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024. 

Posko ini tersebar di setiap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh kabupaten.

Dengan adanya posko ini, masyarakat Kaur diminta agar aktif dalam memberikan laporan terutama terkait dengan penyusunan daftar pilih yang sekarang tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur melalui para petugas Pantarlih.

Pengaduan dapat dilakukan langsung oleh masyarakat, apabila menemukan tindak tanduk kecurangan yang terjadi selama masa Pilkada tengah berlangsung.

BACA JUGA:Ada Kelabang Raksasa! Berikut 5 Hewan Paling Unik dan Berbahaya di Peru

Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, mengatakan, pendirian posko ini memang sangat krusial. 

Pasalnya anggota Panwascam yang telah disebar di setiap kecamatan mungkin saja tidak bisa memantau semua pergerakan saat Pilkada. 

Makanya masyarakat juga akan dilibatkan, agar memberikan laporan jika menemukan tindakan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada tengah berlangsung.

"Saat penyusunan daftar pemilih ini, biasanya sangat rentan terjadi tindak kecurangan.

BACA JUGA:Jangan Asal Percaya, Pastikan Hal Ini Dilakukan Sebelum Membeli Sepeda Motor Bekas

Jangan takut untuk melaporkan, ke setiap posko yang telah kita dirikan," kata Titi Selasa 2 Juli 2024.

Dia mengungkapkan, saat ini setiap anggota Panwascam yang bertugas di wilayahnya telah diperintahkan untuk mengaktifkan posko tersebut.

Guna untuk mengurangi risiko terjadinya tindakan kecurangan yang dilakukan oknum tertentu.

Sehingga keabsahan data penyusunan daftar pemilih yang masuk ke KPU nanti adalah real jumlah yang memang benar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan