Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Kaur Dirikan Posko Pengaduan
BERLANGSUNG: Rapat pembahasan pendirian posko oleh Bawaslu.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Hidup dalam Batu! Berikut 5 Fakta Unik Katak Batu
"Setiap Panwascam telah diperintahkan untuk, mulai aktif di Poko masing-masing kalah ada laporan maka akan ditindak langsung," terangnya.
Terpisah Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom meminta sebelum pelaksanaan Pilkada ini agar aparatur desa yang baru-baru ini gencar menggelar deklarasi dukungan terhadap calon supaya bersikap lebih netral.
Seharusnya, sebagai salah satu pemimpin desa para Kades harus bersifat netral dalam menghadapi kegiatan Pilkada mendatang.
"Tindakan seperti itu, bisa menimbulkan ketimpangan karena Kades adalah salah satu orang yang sangat berpengaruh untuk masyarakat," sampai Hendra.
BACA JUGA:Sudah Punah! 6 Fakta Unik Katak Emas, si Misterius
Bawaslu Kaur akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi terlebih dahulu untuk meminta petunjuk.
Apakah tindakan yang dilakukan oleh para Kades tersebut melanggar kode etik atau tidak.
Jika bisa di tindak, maka Bawaslu akan melakukan tindakan untuk para Kades yang melakukan deklarasi tersebut.
"Ini akan kita laporkan dulu ke Provinsi, seperti apa nanti tindakannya," terang Hendra.
BACA JUGA:Rohidin Bisa Maju Pilgub, Begini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Ditambahkannya, pada pelaksanaan Pilkada mendatang terutama memang sudah ada Paslon yang mendaftarkan diri.
Dia meminta kepada ASN, Aparatur Desa, TNI, Polri untuk bersifat netral. Karena jelas dalam aturan bahwa yang bersangkutan tidak boleh andil dalam kegiatan berpolitik.
"Jika ditemukan nanti pada pelaksanaan Pilkada yang tidak netral, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tukasnya.