Ini Alasan Pelaku Garap Bocah SD Yatim Piatu yang Diberi Uang

TANGKAP: Unit PPA, Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang kabur ke Cianjur, Jawa Barat.--Foto: Polres Kepahiang.Koranrb.Id

BACA JUGA:Bingung Cari Cincin Nikah? Coba 8 Model Ini

Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat ulah miring Ja tercium juga. Korban yang sudah tak tahan lagi, berani buka suara kepada saudaranya hingga pihak keluarga melayangkan laporan ke Polres Kepahiang 7 Maret 2024.

Berbekal laporan pihak keluarga, polisi bergerak menangkap Ja. Namun tak mudah, upaya penangkapan pertama gagal. Ja sudah keburu kabur meningggalkan tempat tinggalnya di Kecamatan Ujan Mas. 

Nyaris tak ada kabar keberadaan pelaku. Polisi tak patah arang, pelacakan keberadaan pelaku terus dilakukan tanpa mengenal Lelah.

Kerja keras polisi membuahkan hasil. Didapat keberadaan Ja yang ternyata bersembunyi di Desa Sukarama Kecamatan Bojong Picung Kabupaten Cianjur Jawa Barat. 

BACA JUGA:Ada Temuan di Kepahiang, Pencairan Dana Desa 2024 Tersendat

 Selama jadi buron, pelaku menetap di sana sembari bekerja serabutan. Tak ingin membung waktu lama lagi, Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WIB Kanit PPA beserta anggota Unit PPA dan Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang diback up anggota Satreskrim Polres Cianjur Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku.

Dalam kasus ini, sang duda dijerat  Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 86 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pemeriksaan terus kita jalankan, untuk mendapatkan keterangan lain yang mungkin bisa digunakan dalam penyidikan kasus ini," demikian Kanit PPA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan