Kasus Replanting Naik ke Seksi Pidsus, Berpeluang Tersangka Tunggu Penyidikan

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah --Foto: Dokumen.Koranrb.Id

Mengenai peluang tersangka dalam kasus ini, Hendra belum bisa memastikan. Alasannya masih berstatus penyelidikan. 

BACA JUGA:Jaksa Pulbaket Dana Penyertaan Modal BPR Mukomuko Petinggi, Marketing dan Staf BPR Diperiksa

BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes, JPU dan PH Sama-sama Bersikukuh dengan Pendapatnya

Namun apabila sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, tentu akan bermuara pada pihak-pihak bertanggung jawab atau terjadinya kerugian negara, ditetapkan sebagai tersangka. 

"Soal peluang tersangka, baru bisa kita pastikan nanti apabila sudah naik ke penyidikan," demikian Hendra.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan menyebut ada dugaan korupsi korupsi dana replanting kelapa sawit tahun 2023.

Berdasarkan data tahun 2023 lalu Kabupaten Bengkulu Selatan menerima bantuan program replanting kelapa sawit diperuntukkan 5 kelompok penerima. 

Empat kelompok berada di Kecamatan Pino Raya dan 1 kelompok lainnya di Bunga Mas. Total luas lahan replanting tahun 2023 mencapai 304 hektare, dengan anggaran 

program ini mencapai Rp9,1 miliar.

BACA JUGA:Investor China Bakal Dibangun Pabrik Liquid Tembakau di Bengkulu Selatan: Butuh Ratusan Tenaga Kerja

BACA JUGA:Bupati Gusnan Ingatkan Pendataan Kelapa Sawit Bengkulu Selatan Harus Tepat

Di tempat terpisah, anggota DPRD Bengkulu Selatan, Wadimin mendesak agar Jaksa lebih serius dan tidak pandang bulu menangai kasus korupsi di Bengkulu Selatan. 

Mengingat korupsi telah dilakukan orang-orang mulai dari pejabat hingga kelompok-kelompok tertentu.

Untuk itu dalam kasus replanting ini, dirinya menunggu Jaksa menemukan orang yang bertanggungjawab penuh atas terjadinya dugaan korupsi tersebut.

"Segera tetapkan orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini," demikian Wadimin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan