Usulkan Relokasi TPI Ketapang Baru
KUNJUNGI: Diskan Kabupaten Seluma mengunjungi TPI Ketapang Baru yang sudah roboh.--
SELUMA, KORANRB.ID - Relokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) bakal terwujud. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Perikanan (Diskan) telah mengusulkan anggaran untuk relokasi TPI tersebut di APBD tahun 2024.
Kepala Diskan Seluma, Zuraini, SP, M.Si mengatakan bangunan TPI tersebut sudah hilang lantaran tergerus abrasi pantai. Biaya relokasi mencapai Rp 200 juta. TPI akan dibangun baru di lokasi lain.
"Saat ini masih dalam tahap pembahasan TAPD Pemkab Seluma dan Banggar DPRD Seluma. Jika disetujui maka relokasinya akan dilakukan tahun 2024," ujar Zuraini.
BACA JUGA:Nelayan Terima 7,56 Ton Solar Subsidi
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio,SH mengaku sudah pernah mengunjungi lokasi TPI yang saat ini sudah ambruk total lantaran abrasi air laut itu. Awalnya beberapa waktu lalu bangunan TPI hanya roboh di bagian pondasi belakang, namun saat ini semuanya telah roboh dan menyisakan lantai keramik.
"Bangunan TPI sudah roboh 95 persen lantaran lahan yang berada di bawah bangunan TPI terus terkikis, maka dari itu sebaiknya segera direlokasi," ungkap Sugeng.
Terkait relokasi, Sugeng menerangkan sudah ada lahan baru yang dihibahkan oleh warga setempat, yakni lahan milik Jahari yang merupakan mantan kepala desa. Luas lahan tidak jauh berbeda dengan lokasi TPI saat ini.
Lokasi baru ini dipastikan lebih aman dari ancaman abrasi lantaran posisinya cukup jauh dari bibir pantai. "Lahan hibah dari Pak Jahari ini cukup strategis untuk digunakan sebagai TPI, karena minim ancaman abrasi sehingga bisa untuk jangka panjang," jelas Sugeng.
BACA JUGA:Rebut 109 Kuota PPPK Tenaga Kesehatan
Sugeng mengatakan DPRD siap mendukung relokasi TPI tersebut karena memang sangat diperlukan oleh masyarakat setempat yang mayoritas merupakan nelayan. Jika ada TPI tentunya nelayan lebih mudah dalam menjual hasil tangkapan. Namun, kendalanya saat ini adalah surat hibah yang diberikan oleh pemiliknya masih tersimpan oleh salah satu nelayan.
Sugeng menegaskan kepada kepala desa agar segera mencari surat hibahnya agar segera dianggarkan untuk relokasi TPI. "Jika surat hibah sudah ada, maka saya sampaikan agar disegera diberikan ke Pemkab Seluma dan tembuskan ke DPRD Seluma. Agar dapat segera dianggarkan dananya," tutur Sugeng.
Sebelumnya, Kades Ketapang Baru, Zultan Alhara mengaku telah melaporkan hancurnya TPI ini ke Dinas Perikanan dan BPBD Seluma, namun ternyata sampai saat ini belum ada upaya penanggulangannya.
Zultan mewakili masyarakat juga turut menanti penurunan status Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA), karena lahan yang berada di belakang TPI masih ditetapkan BKSDA sebagai CA. Hal ini membuat pemerintah desa belum dapat mengelola secara maksimal potensi wisata yang dimiliki di pantai tersebut.
"Tahun lalu tim dari Kementerian LHK sudah meninjaunya namun belum didapat hasilnya. Harapan kami agar pantai ini dapat dikelola menjadi objek wisata," ujar Zultan.(zzz)