1 Bulan Program, 938 Unit Ranmor Pemutihan PKB, Kades Masih Minim

ANTRE: Warga Kecamatan Penarik cukup antusias membayar pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan pajak yang digelar Samsat Mukomuko.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama (BBN)

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) yang dilaksanakan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat ini telah berlangsung 1 bulan.

Pemiliki kendaraan khususnya di Kabupaten Mukomuko sedapatnya memanfaatkan kesempatan ini, sebelum program pemutihan PKB dan bebas BBN berakhir.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Mukomuko, Suryadi, MH mengatakan, program pemutihan PKB bertujuan meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu juga membantu masyarakat atau pemilik ranmor terbebas dari biaya-biaya yang harusnya dibayarkan, namun dihapuskan selama program berlangsung. 

BACA JUGA:Disapu Ombak Besar hingga Tenggelam, Satu Nelayan di Pantai Teluk Sepang Dinyatakan Hilang

BACA JUGA:Ini Penjelasan Polsek Pondok Kelapa Terkait Kasus Bully di Ponpes Al Hasanah

Baik berupa pembebasan sanksi administrasitif PKB, dan pembebasan biaya untuk balik nama kepemilikan kendaraan bermotor atau BBN.

“Program ini sengaja dipersiapkan Pemprov Bengkulu untuk menstimulan masyarakat agar taat membayar pajak. Sebab tidak jarang mereka yang menunggak pajak, berat untuk melunasi karena nilainya membengkak. Dan ini berdampak pada capaian PAD kita,” katanya.

Suryadi menambahkan, program pemutihan pajak ranmor dilaksanakan serentak se Provinsi Bengkulu sejak 4 Juni lalu sampai 30 November 2024. 

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290 BPKD Tahun 2024. 

Sejak awal program ini berjalan sampai dengan awal bulan 2 Juli,  2024 tercatat UPTD Samsat Mukomuko sudah membantu pelaksanaan pembayaran tunggakan pajak masyarakat sebanyak 938 unit ranmor. Terbanyak kendaraan roda 2 atau sepeda motor.

“Sejak dibukanya program pemutihan pajak, Samsat Mukomuko sudah mengelurkan bukti pembayaran tunggakan pajak 938 unit kendaraan roda dua dan roda empat,” sampai Suryadi. 

Lanjutnya, rincian 938 kendaraan bermotor yang membayar pajak, 683 unit merupakan kendaraan roda 2, dan 224 unit merupakan kendaraan roda 4. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan