1 Bulan Program, 938 Unit Ranmor Pemutihan PKB, Kades Masih Minim

ANTRE: Warga Kecamatan Penarik cukup antusias membayar pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan pajak yang digelar Samsat Mukomuko.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

Nominal pajak yang dibebaskan sebesar Rp491 juta lebih. 

Diyakini angka kendaraan yang akan mengikuti program ini akan terus bertambah, dimana setiap harinya tidak kurang dari 30 wajib pajak datang ke UPTD Samsat Mukomuko melakukan pembayaraan.

BACA JUGA:Penanganan Inflasi, Distan Bangun Rumah Produksi Pakan Juga RPH dan Bangsal Pascapanen

BACA JUGA:Baliho Bacalon Bertebaran Aman, Bawaslu Pantau ASN dan Pemdes Pelanggaran Pilkada

Juga disiapkan mobil Samsat keliling yang secara bergeliran dating ke beberapa kecamatan. Terutama kecamatan yang jauh dari ibu kota Kabupaten Mukomuko, sehingga memudahkan wajib pajak.

“Untuk pembayaran langsung masuk ke Kasda Pemprov Bengkulu. Kami yakin, jumlah pemilik kendaraan bermotor mengikuti program ini terus bertambah,” ujarnya.

Suryadi menjelaskan, di program pemutihan ini masyarakat tidak perlu repot menyiapkan berkas-berkas persyaratan. 

Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi saja. 

Sedangkan syarat untuk layanan program pembebasan denda BBN kendaraan bermotor, pemohon hanya perlu melampirkan KTP, STNK, BPKB beserta kendaraannya. 

Membawa kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai. Setelah semua berkas siap, langsung ke UPTD Samsat.

“Jadi jangan khawatir, proses tidak rumit. Sebelum program ini brakhir silakan manfaatkan segera,” ajaknya.

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Buku Nikah Aman, Catin Wajib Bimbingan Pranikah

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Petakan Potensi Rawan, Politik Identitas Tidak Dibenarkan

Suryadi menambahkan, meskipun tidak dapat dibedakan kendaraan dinas dan pribadi yang melakukan pembayaraan pajak karena harus melalui system, namun dipastikan ada beberapa OPD Pemkab Mukomuko yang datang membayarkan pajak kendaraan.

Memang jumlah tersebut dirasa masih minim terutama kendaraan dinas yang digunakan kepala desa (kades). Hingga saat ini masih sangat minim peran serta kades memanfaatkan program pemutihan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan