7 Tersangka Tetap Ditahan, 6 JPU Kawal Persidangan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Rp4,8 Miliar

KORUPSI RSUD MUKOMUKO: Tujuh tersangka yang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai 2021 tetap ditahan, 6 JPU ditunjuk kawal persidangan. Firmansyah/RB--

KORANRB.ID  – Tidak lama lagi tujuh tersangka yang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai 2021 akan duduk di kursi pesakitan.

Hal tersebut diketahui, pasca Kamis, 4 Juli 2024 dilakukan tahap 2, pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik tindak pidana khusus (pidsus) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Alhasil, tujuh tersangka yakni Mantan Direktur 2016 – 2020, Dr Tugur Anjas, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-202, Harnovi,

mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021, Khalik, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan dan mantan Kabid Keuangan 2016-2018, Herman tetap ditahan.

BACA JUGA:Tuntutan 4 Terdakwa Korupsi Laboratorium RSUD Curup Ditunda, JPU Sebut Masih Menganalisa Fakta

BACA JUGA: 6 Kelompok Peminjam Fiktif PNPM-MP, 11 Saksi Perkuat Dakwaan JPU

Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH mengatakan 7 tersangka saat ini resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan ditahan kembali di Polres Mukomuko selama 20 hari terhitung dari 4 Juli sampai dengan 23 Juli 2024 mendatang.

“7 tersangka sudah kami hadirkan didamping kuasa hukumnya. Dan saat ini resmi ke 7 nya menjadi tahanan JPU, sebelum nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu,” katanya.

Agung menambahkan, setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, maka 7 tersangka akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Untuk JPU yang ditunjuk Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko menangani perkara ini sebanyak 6 orang. 

BACA JUGA:Penetapan Tsk Kasus Proyek Puskeswan Dinas Pertanian Benteng Tunggu Penghitungan KN, Polda Periksa 42 Saksi

BACA JUGA:Basecamp Outbound Dilahap Sijago Merah, Ini Dugaan Sementara Asal Api

Di mana JPU inilah yang nantinya akan hadir bersama 7 tersangka di persidangan, untuk mengungkap hal yang tidak disampaikan 7 tersangka saat ditanya penyidik. 

Semua akan di kupas tuntas oleh JPU di depan hakim saat berada di pengadilan nantinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan