7 Tersangka Tetap Ditahan, 6 JPU Kawal Persidangan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Rp4,8 Miliar
KORUPSI RSUD MUKOMUKO: Tujuh tersangka yang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai 2021 tetap ditahan, 6 JPU ditunjuk kawal persidangan. Firmansyah/RB--
Untuk diketahui, dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara (KN) dari tahun 2016 hingga tahun 2021 mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu, rinciannya tahun 2016 KN mencapai Rp892,6 juta lebih.
Tahun 2017 Rp901.1 juta lebih, tahun 2018 Rp1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp285.6 juta lebih.
Dengan total KN selama enam tahun tersebut sebesar Rp4.841.952.577.
Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.