Perbuatan Melawan Hukum Proyek Gedung PA Rp20 Miliar Ditemukan, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil KN

PMH GEDUNG PA MUKOMUKO: ejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengklaim telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada proyek mangkrak gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko. Firmansyah/RB--

“Dua saksi dari UKPBJ sudah kita mintai keterangan, untuk proses lelang proyek pembangunan Gedung PA ini dilakukan pemerintah pusat, maka dari itu kita panggil Pokja itu beberapa waktu yang lalu datang ke Mukomuko. Untuk hasil pemeriksaan yang pastinya sangat membantu kami,” ujarnya.

Agung menegaskan, untuk progres kasus ini, penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan KN. 

BACA JUGA:Penetapan Tsk Kasus Proyek Puskeswan Dinas Pertanian Benteng Tunggu Penghitungan KN, Polda Periksa 42 Saksi

BACA JUGA: 6 Kelompok Peminjam Fiktif PNPM-MP, 11 Saksi Perkuat Dakwaan JPU

Namun tidak menutup kemungkinan saksi yang sudah dipanggil akan dilakukan pemanggilan ulang.  

“Kita tunggu hasil KN ya, yang pastinya, bentuk-bentuk pelanggaran sudah ada dan belum bisa kita sampaikan,” terangnya.

Lanjutnya, untuk pihak yang sebelumnya sudah diperiksa penyidik sebagai saksi, selain Pokja dari Jakarta yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko.

Kemudian penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), pihak pelaksana dan konsultan. 

Yang pastinya proyek mangkrak yang mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase ini, tetap berjalan.

“Kita akan upayakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan KN pada pembangunan gedung PA Mukomuko itu bisa segera rampung secepatnya,” tutupnya.

Diketahui, pembangunan gedung PA direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp6,5 miliar.

Setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada 2023 dengan total anggaran Rp13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. 

Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada 24 Agustus 2023 dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses mandiri. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung PA ini serentak berjalan di tiga Kabupaten yang dimulai pada tahun 2022, Kaur, Seluma, Mukomuko, dengan anggaran yang sama.

Proses lelang dilakukan oleh pusat, hanya saja sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) ketika sudah ada pemenang pelaksana akan dijabat oleh ASN PA di daerah masing-masing. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan