Perbuatan Melawan Hukum Proyek Gedung PA Rp20 Miliar Ditemukan, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil KN

PMH GEDUNG PA MUKOMUKO: ejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengklaim telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada proyek mangkrak gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko. Firmansyah/RB--

Selain itu, pasca melakukan penyegelan oleh PT Lematang Sukses Mandiri terhadap bangunan Gedung PA Kabupaten Mukomuko sebagai pelaksana, telah  melayangkan somasi melalui kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sopian Siregar SH, M.Kn dan rekan.

Berkaitan pembayaran atas pembanguan gedung PA yang sebelumnya sempat terjadi pemutusan kontrak. 

PT Lematang Sukses Mandiri melakukan gugatan Wanprestasi terhadap Pokja kegiataan, dalam hal ini, KPA atas nama Martoni Febriansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Yulianto, Ketua PA Mukomuko Budi Hari Prosetia yang ketiganya merupakan ASN PA Mukomuko, dan tergugat terakhir Ketua Mahkamah Agung M. Syarifudin.

Sebelumnya juga telah dilakukan opname bersama untuk penghitungan capaian prestasi pekerjaan yang sudah dilakukan penyedia jasa. 

Dan juga menghitung jika ada selisih dari pembayaraan atas pekerjaan yang menjadi dasar pembayaraan kepada penyedia jasa, dan hingga saat ini belum dipenuhi pihak PA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan