Perbuatan Melawan Hukum Proyek Gedung PA Rp20 Miliar Ditemukan, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil KN
PMH GEDUNG PA MUKOMUKO: ejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengklaim telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada proyek mangkrak gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko. Firmansyah/RB--
KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengklaim telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada proyek mangkrak gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko
yang menelan anggaran hingga Rp20 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023.
Di mana saat ini penyidik tinggal menunggu hasil audit Kerugian Negara (KN) rampung, dan akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
“Kita sudah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum di proyek mangkrak PA Mukomuko, yang saat ini statusnya sudah ditahap penyidikan, begitu hasil penghitungan KN rampung maka langsung kita eksekusi ketahap berikutnya,” kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Hakim SH, MH.
BACA JUGA:4 Pemuda Purbosari Seluma Diciduk Sedang Mabuk Tuak
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi DD ADD Puguk Pedaro Semakin Dekat
Agung mengatakan, dalam menangani perkaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik berbeda dengan penanganan tipikor pengelolaan keuangan.
Di mana dalam penangannya harus banyak melibatkan tim ahli kontruksi, serta melakukan perhitungan secara detail baik dari material hingga kontruksi jadi.
Apakah sesuai tidak dengan apa yang sudah direncana dan tertuang dikontrak.
“Kasus Tipikor pembangunan akan lebih memakan waktu, serta ketelitian dalam penanganannya maka dari itu kami harus hati-hati mengungkapnya,” sampainya.
BACA JUGA:7 Tersangka Tetap Ditahan, 6 JPU Kawal Persidangan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Rp4,8 Miliar
BACA JUGA:Tuntutan 4 Terdakwa Korupsi Laboratorium RSUD Curup Ditunda, JPU Sebut Masih Menganalisa Fakta
Agung menambahkan, berkaitan dengan perkara gedung mangkrak ini, Kejari Mukomuko sudah dua kali mendatangkan tim ahli kontruksi untuk memastikan data yang disampaikan memiliki pembanding.
Sehingga lebih mudah ketika dilakukan telaah oleh penyidik. Selain itu juga penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dua orang saksi dari Jakarta yang menjadi Pokja di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), ketua dan anggota.