Jaksa Temukan Indikasi Kekurangan Volume Proyek Fisik Desa Bungin, Begini Penjelasan Kasi Pidsus
CEK : Tim Kejari Lebong bersama tim dari Dinas PUPR-P melakukan pengecekan beberapa kegiatan fisik di Desa Bungin. FIKI/RB--
“Tapi setelah kita cek dilapangan, dan kita bandingkan gambar dengan fisik dilapangan tidak pas volumenya,” tambah Robby.
Robby merasa heran, dengan kegiatan fisik yang tidak sesui dengan gambar dan terindikasi kekurangan volume. Kenapa bisa anggaran pekerjaan itu bisa dicairkan pihak Desa.
BACA JUGA: 6 Kelompok Peminjam Fiktif PNPM-MP, 11 Saksi Perkuat Dakwaan JPU
Apalagi, bukan Cuma satu dua kegiatan, melainkan kegiatan fisik yang berlangsung sejak 2017 hingga 2022.
“Yang kita aneh, kok bisa lolos pencairannya. Ini masalahnya kegiatan lima tahun, kalau kegiatan satu tahun masih oklah,” tuturnya.
Kamis itu, kata Robby baru beberapa kegiatan fisik yang dilakukan pengecekan.
Ke depan, tentu pengecekan kegiatan fisik di Desa Bungin akan terus dilakukan, hingga semua kegiatan itu bisa dilakukan pengecekan.
“Karena ini titiknya kegiatannya banyak, tentu kedepan akan kita lanjutkan lagi. Karena, kemarin kita itu belum selesai. Kalau tidak ada halangan Rabu depan kami akan turun lagi ke lapangan,” sampainya.
Untuk diketahui, sampai saat, pihak Kejari Lebong sudah memanggil lebih dari 30 orang saksi, baik dari pihak masyarakat, perangkat Desa, dan dari pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Desa Bungin.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, sudah menjurus ke calon tersangka.
Pihaknya menargetkan, dalam waktu dekat ini penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Selain itu, untuk menghitung Keruguan Negara (KN) dalam kasus ini haru melibatkan auditor.
Sekedar mengulas, Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan dikeluarkan sejak 3 Mei 2024 lalu. Saat ini Pidsus Kejari Lebong sudah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi.
Kasus ini naik penyelidikan setelah pihak Kejari Lebong menerima laporan dari masyarakat atas dugaan Tipikor penggunaan DD/ADD Desa Bungin tahun anggaran 2017-2022.