Bapenda Kota Bengkulu Target Capai Rp60 Juta PAD dari Retribusi Parkir Festival Tabut

PARKIR: Titik parkir yang ada di sekeliling Lapangan Merdeka tempat diselenggarakan Tabut Bengkulu 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRRB.ID – Selama 10 hari festival Tabut 2024 digelar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp60 juta dari retribusi parkir.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH bahwa mereka menargetkan tarif setoran retribusi parkir festival Tabut yang dilaksanakan pada 6-16 Juli 2024 harus bisa menyumbang untuk PAD. 

"Pada parkir kita pastikan masuk PAD sebab itu wilayah parkir Di bawa naungan Pemkot sebab nantinya itu masuk dalam Retribusi," ungkap Lia.

Untuk target sendiri itu di angka Rp60 juta untuk 10 hari pelaksanaan dan terdiri dari beberapa titik parkir yang masuk pada sektor 8.

BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Diimbau Tetap Istikamah Ikuti Pengajian Rutin

BACA JUGA:Tekan Pungli Saat Festival Tabut, 60 Jukir Dibekali Id Card, Kabag Ops: Apabila Ada Maka Laporkan!

"Target kita untuk retribusi parkir dalam menyumbang PAD bagi Pemkot Bengkulu di event Tabut ini bisa mencapai sebesar Rp50-60 juta," ungkap Nurlia.

Untuk titik yang diyakini potensial yang dimiliki oleh Bapenda secara izin untuk parkir adalah zona delapan yang berada di kawasan event Tabut itu seperti area depan Benmall, Kelurahan Penurunan, Kelurahan Anggut, Kelurahan Pasar Melintang, kawasan depan Bank Indonesia dan di depan Polresta Bengkulu.

“Kita berdayakan lima titik parkir kali ini,” jelas Nurlia.

Nurlia Dewi menyakini target tersebut dapat tercapai, karena pelaksanaan rangkaian festival Tabut yang berpusat di Lapangan Merdeka di depan Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Putus Kontrak Dengan DLH, PTM dan Mega Mall Kelola Sampah Sendiri

BACA JUGA:Kasus Flu Singapura di Provinsi Bengkulu Meningkat

“Kita yakin bisa tercapai dan itu pasti,” jelas Nurlia.

Pada festival Tabut sendiri akan menjadi potensi di dalam meningkatkan pendapatan daerah, untuk ketentuan tarif parkir, lanjutnya, saat ini masih mengacu pada peraturan daerah berlaku yakni Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan