KNPI BS Butuh Gedung Sekretariat Kepemudaan
RIO/RB PAKAI: Salah satu aset gedung milik Pemkab Bengkulu Selatan di jalan Letnan Tukiran, Kota Manna --
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bengkulu Selatan (BS) menyatakan saat ini organisasi kepemudaan tersebut membutuhkan gedung sekretariat untuk menjalankan aktivitas kepemudaan di BS.
"KNPI butuh gedung sebagai sarana dan prasarana pendukung untuk wadah menyalurkan pikiran atau ide-ide serta berkegiatan," kata Ketua KNPI BS Wahyudi Febrianto Putra M. Ling, kemarin (15/11).
KNPI lanjut Wahyudi, terus berupaya berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait kemungkinan ketersediaan sarana tempat bernaungnya anak-anak muda BS.
"Keinginan kami sebagai induk organisasi kepemudaan dirasa tidaklah berlebihan. Sejak satu tahun belakangan, kami KNPI Bengkulu Selatan cukup aktif dalam melakukan kegiatan kepemudaan,’’ sebutnya.
BACA JUGA: Pemkab BS Buka Peluang Rekrut CPNS 2024
Wahyudi menambahkan, dengan belum dimilikinya gedung kepemudaan menjadi salah satu kendala organisasi KNPI dalam rangka, membantu dan menyelaraskan program pemerintah saat ini secara optimal.
Berdasarkan pengamatan jumlah aset gedung yang dimiliki pemerintah daerah dapat mengakomodir kebutuhan tersebut, namun beberapa aset gedung yang dinilai terbengkalai atau tidak dihuni sehingga masih perlu sentuhan perbaikan.
"Saya yakin ini bisa diwujudkan, mengingat organisasi KNPI merupakan wadah berhimpun organisasi kepemudaan dan menjadi laboratorium kepemimpinan serta persatuan pemuda di Bengkulu Selatan," katanya.
Dia berharap Pemkab BS dapat membantu dan memberi stimulus kegiatan kepada generasi muda agar terhindar dari perilaku desktrutif yang merugikan masa depan.
Wadah berhimpun organisasi kepemudaan dan menjadi laboratorium kepemimpinan serta persatuan pemuda di BS.
Sementara itu Sekda BS Sukarni Dunip mengatakan, beberapa aset Pemkab BS saat ini tidak dipakai bahkan terbengkalai. Agar aset tetap dimanfaatkan, sekretariat daerah berharap organisasi masyarakat, kepemudaan dan lainnya dapat memanfaatkan gedung-gedung tak terurus itu.
Menurut Sekda, aset BS yang tidak dimanfaatkan oleh OPD ataupun lembaga pemerintah, boleh digunakan untuk kepentingan organisasi kemasyarakatan BS.
"Peruntukan aset berupa gedung itu boleh dipakai, kami (pemerintah daerah red) tidak melarang. Silakan pakai, tentunya beberapa aset perlu rehab agar bisa dipakai,’’ demikian Sekda.(tek)