Tercatat Masih Ada Badan Usaha di Mukomuko Belum Serahkan LKPM

PABRIK: Salah satu badan usaha yang diwajibkan menyerahkan LKPM--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Meskipun telah berulang kali diingatkan, masih saja ada badan usaha di Kabupaten Mukomuko yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko. 

Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.AP mengatakan, hingga 14 Junuari 2025 baru ada 40 perusahaan atau badan usaha yang serah dokumen LKPM.

Meskipun kewajiban penyampaian LKPM ini sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya oleh badan usaha.

“Melaporkan LKPM itu wajib, dan pihak perusahaan sudah mengetahui hal tersebut. Apabila pihak perusahaan tidak bisa melaporkan LKPM akan ada sanksi yang diterima nantinya,” katanya.

Juni menegaskan, sanksi bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak menyampaikan LKPM, yaitu di cabut Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Jika pelaku usaha mendapatkan sanksi pencabutan NIB, maka perusahaan tersebut akan terkatagori beroperasi secara Ilegal. 

BACA JUGA:Sudah Masuk Kasda, Sisa TPG Triwulan IV Guru Kota Bengkulu Segera Cair

BACA JUGA: 120 PKL Jalan Kz. Abidin Ditertibkan, Pemkot Bengkulu Siapkan PTM dan Pasar Minggu

Untuk tahun 2024 lalu total ada 60 perusahaan yang rutin melaporkan LKPM kepada DPMPTSP Kabupaten Mukomuko. 

Meskipun sebenarnya di Kabupaten Mukomuko ini memiliki jumlah perusahan atau badan usaha lebih dari jumlah tersebut. 

Maka dari itu langka tegas pencabutan NIB ini, nantinya akan di koordinasikan terlebih dahulu DPMPTSP ke Pemprov Bengkulu, sehingga tidak ada lagi perusahan yang mangkir dari kewajiban.

“Ada banyak perusahaan yang belum serahakan LKPM triwulan 4 di Januari ini. Namun untuk jumlah pastinya belum saya cek. Kalau berpatokan pada triwulan lll lalu, ada 60 badan usaha yang rutin melaporkan LKPM. Tidak hanya perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) saja yang diwajibkan melapor LKPM namun seluruh usaha yang memiliki NIB,” terangnya.

Lanjut Juni, LKPM ini diperlukan DPMPTSP untuk mencatat nilai investasi yang ada di Kabupaten Mukomuko. 

Karena ada target investasi yang harus dicapai oleh DPMPTSP Mukomuko. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan