Setelah Coret 12.920 Penerima Bantuan Sosial, Dinsos Bengkulu Utara Buka Pengaduan Penerima Bansos
PENGADUAN: Dinas Sosial Bengkulu Utara membuka pengaduan terkait layanan sosial, setelah Coret 12.920 Penerima Bansos. DOK/RB--
KORANRB.ID – Dinas Sosial Bengkulu Utara membuka pengaduan terkait layanan sosial.
Pengaduan ini bisa disampaikan lansgung atau via telepon langsung ke dinas sosial.
Kadis Sosial, Agus Sudrajad menerangkan ini dalam rangka memastikan jika program bantuan sosial yang disiapkan pemerintah tepat sasaran.
Meskipun saat ini Dinas Sosial sudah menyerahkan verifikasi pada desa melalui musyawarah desa dan kelurahan.
BACA JUGA:1.120 Pasangan Menikah Tahun 2024, Terbanyak di Kecamatan Ini
BACA JUGA:Bingung Kantong Jebol Beli Perlengkapan Sekolah Anak di Tahun Ajaran Baru, Ikuti 5 Tips Ini
Namun Dinas Sosial masih membuka informasi dari masyarakat jika memang ada penerima bansos yang disinyalir tidak tepat sasaran atau tidak memenuhi syarat.
“Maka kita buka link pengaduan tersebut, karena kami dari Dinas Sosial juga terus melakukan pengamatan melalui pendamping sosial terkait data penerima bansos,” terangnya.
Dari link laporan masyarakat tersebut, jika menerima laporan maka Dinas Sosial akan menurunkan pendamping sosial melakukan pengecekan.
Pengecekan bisa dilakukan dari tanda cat atau stiker bertuliskan penerima bansos yang dibuat oleh desa atau Dina Sosial di rumah penerima bansos.
BACA JUGA:Desa Belum Sampaikan Laporan Pajak, Bapenda Serahkan ke Jaksa Pengacara Negara Lakukan Penagihan
BACA JUGA:Awasi Pantarlih, Bawaslu Bengkulu Utara Buka Posko
“Karena tanda tersebut wajib terus terpasang, jika tanda itu dicopot maka artinya penerima sudah bersedia untuk diajukan pencoretan dari penerima,” terangnya.
Jika memang terlihat memiliki kediaman yang tidak layak sebagai penerima bansos, maka Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan desa untuk melakukan verifikasi ulang.