Maling Motor di Batik Nau, 3 Tersangka Asal Rejang Lebong Ditangkap

Polsek Batik Nau Bengkulu Utara berhasil mengamankan 3 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. --Tri Shandy Ramadani

BATIK NAU, KORANRB.ID – Selang berapa jam usai menerima laporan kasus pencurian kendaraan bermotor, Polsek Batik Nau Bengkulu Utara berhasil mengamankan 3 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Pencurian motor tersebut diperkirkaan terjadi Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Air Solok Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara. 

Mohor Honda Beat BD 6648 SQ milik Nanik Sugarti digasak maling saat diparkirkan di depan rumah. 

Kejadian ini baru diketahui korban Senin pagi pukul 07.00 WIB hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi. 

BACA JUGA:Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Tais Dirotasi, Ini Penggantinya

BACA JUGA:Kenali 10 Alat-Alat Listrik yang Sering Dijumpai Setiap Hari

Malam Pukul 20.00 WIB, Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan tiga tersangka.

Menariknya tiga tersangka tersebut bukan warga Bengkulu Utara. 

Ketiganya adalah RD warga Desa Binduriang dan RE Warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. 

Tersangka terakhir adalah Ku Warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan. 

Ketiganya ditangkap dalam pelarian membawa motor milik korban, saat ini ketiga tersangka sudah dijebloskan ke penjara hingga dan menjalani pemeriksaan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Batik Nau Ipda. Alfalino, SH menerangkan jika pencurian tersebut terjadi dinihari.

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu: Diprediksi Awal Agustus 2024, 9 Parpol Masih Tunggu Petunjuk DPP

BACA JUGA:3 Bulan, 669 Kasus DBD di Bengkulu

Tag
Share