KNPI Datangi KPU Serahkan Surat Minta Penjelasan, Cegah Multi Tafsir PKPU Soal Ini
meminimalisir terjadinya multitafsir PKPU yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial terkait Pilkada Serentak 2024--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali, beberapa kelompok masyarakat ataupun kalangan parpol berbeda-beda dalam menafsirkan soal pencalonan kepala daerah.
Karena itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bengkulu Selatan mendatangi KPU Bengkulu Selatan, menyerahkan surat permintaan menjelas pasal-pasal di PKPU Nomor 8 tahun 2024 agar tak multitafisir.
Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi Febrianto Putra, S.TP M.Ling mengatakan, pihaknya meminta KPU memberikan penjelasan mengenai PKPU Nomor 8.
BACA JUGA:Sisakan 50 Desa Lagi, Agustus Batas Akhir Pengajuan DD Tahap II
BACA JUGA:Berserakan, Sekda Sukarni Minta Penertiban Aset Milik Pemkab Bengkulu Selatan
Hal tersebut bertujuan meminimalisir terjadinya multitafsir yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.
Sebab, dalam beberapa poin yang ada di PKPU terbaru itu, dalam penilaian KNPI Bengkulu Selatan, pemaknaan ketentuan masa jabatan yang telah dijalani oleh kepala daerah sebagai syarat pencalonan, masih belum jelas.
"Untuk itu, kami meminta KPU Bengkulu Selatan memberikan penjelasan yang utuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Jangan sampai opini-opini liar bermunculan di tengah masyarakat," tegas Wahyudi.
Belum lagi, sambung Wahyudi, tafsir sembarangan yang terus bermunculan bisa saja menimbulkan kisruh dan perpecahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar dari lembaga yang betul-betul memiliki kapasitas yaitu, KPU Bengkulu Selatan selaku penyelenggara Pilkada di Bengkulu Selatan, dan merupakan bawahan langsung KPU RI.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Kontraktor, Selesaikan Proyek Tepat Waktu
BACA JUGA:Minimalisir Temuan di Desa, Pemerintah Kecamatan Lakukan Pembinaan Penggunaan Dana Desa
"KPU Bengkulu Selatan harus hadir memberikan fatwa yang benar dan berkepastian hukum," demikian Wahyudi.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani menyanggupi dan berjanji akan menjawab surat tersebut.