KNPI Datangi KPU Serahkan Surat Minta Penjelasan, Cegah Multi Tafsir PKPU Soal Ini

meminimalisir terjadinya multitafsir PKPU yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial terkait Pilkada Serentak 2024--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

Jawaban yang akan disampaikan KPU ditegaskan Erina pasti terperinci, menjelaskan point-point pertanyaan yang disampaikan dalam surat KNPI Bengkulu Selatan tersebut.

"Surat dari DPD KNPI ini akan dijadikan bahan koordinasi dan konsultasi kami (KPU, red)," kata  Erina.

Perlu diketahui, setidaknya ada 7 poin penting dalam surat permohonan yang disampaikan oleh DPD KNPI terhadap KPU BS diantaranya sebagai berikut:

1. Meminta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan penjelasan makna pada pasal 19 huruf c di PKPU Nomor : 8 Tahun 2024.

- Apakah jabatan Plt Bupati tersebut dihitung sebagai masa jabatan Bupati?

- Atau masa jabatan itu hanya dihitung ketika menjabat sebagai Bupati definitif saja?

BACA JUGA:Bawaslu Imbau Warga Lapor ke Posko Kawal Hak Pilih Bila Tidak Terdaftar Saat Coklit Data Pemilih

BACA JUGA:Dukung Kerja Sama Bawaslu dan Perguruan Tinggi, Bupati Bengkulu Selatan Bilang Begini

2. Meminta KPU menjelaskan tentang makna yang terkandung dalam Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 tahun 2024.

- Maknanya sejak pelantikan tersebut apakah pelantikan secara seremonial, atau pelantikan di sini dimaknai sejak seseorang Kepala Daerah diberi wewenang atas jabatan tersebut berdasarkan surat keputusan resmi oleh pejabat berwenang berdasarkan prinsip azas-azas umum pemerintahan yang baik?

- Apakah makna semenjak pelantikan tersebut dapat dimaksud ketika jabatan Plt yang tidak dilantik tidak dihitung sebagai masa jabatan?

- Apakah memang ada klasifikasi jabatan Plt yang dilantik dan Plt yang tidak dilantik?

3. Meminta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memegang teguh prinsip teliti dan kehati- hatian dalam proses verifikasi dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya.

4. Meminta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mengkaji manajemen risiko yang akan timbul jika KPU Kabupaten Bengkulu Selatan salah dalam mengambil Keputusan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

5. Mengingatkan KPU bahwa Bengkulu Selatan memiliki sejarah kelam dalam penyelenggaraan Pilkada pada Tahun 2008. Saat itu Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil dan memerintahkan diadakannya Pilkada ulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan