Perjuangkan Kebutuhan Pelaku Industri Manufaktur Untuk Bisa Tingkatkan Daya Saing

LAUNCHING: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melaunching Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.-foto: biro humas kemenperin/koranrb.id-

KORANRB.ID –  Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memperjuangkan kebutuhan dari para pelaku industri manufaktur di Indonesia agar dapat menjalankan produktivitasnya dengan baik serta meningkatkan daya saingnya.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan atau peraturan yang strategis untuk mendukung terciptanya iklim usaha kondusif.

“Pada prinsipnya, kami aktif melakukan berbagai upaya untuk mendukung industri manufaktur nasional, khususnya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing terhadap produk-produk manufaktur dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

Menperin mengemukakan, saat ini industri manufaktur menghadapi berbagai tantangan, baik dampak dari kondisi domestik maupun global.

“Contohnya adalah perubahan regulasi yang berkali-kali, seperti terbitnya Permendag 8/2024. Sebab, perubahan-perubahan tersebut membuat bingung para pelaku industri dalam negeri,” terangnya.

BACA JUGA:Putra Presiden Jokowi Dukung Rohidin Mersyah Duet dengan Meriani di Pilgub Bengkulu 2024

BACA JUGA:Siap-siap! Pembelian BBM Subsidi Akan Dibatasi Mulai 17 Agustus, Ini Penjelasan Luhut

Banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi kepada Menperin bahwa isi Permendag 8/2024 dianggap dapat “mematikan” industri dalam negeri.

“Karena melalui pemberlakuan aturan itu, industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, yang harganya sangat murah. Ini tentunya membawa dampak banyak perusahaan yang tutup dan melakukan PHK,” tuturnya.

Namun demikian, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas untuk mencari solusi di tengah jeritan industri dalam negeri.

“Alhamdulillah, dalam ratas tersebut, upaya yang kami perjuangkan telah disetujui oleh Bapak Presiden. Misalnya, penetapan BMDTP dan BMAD, tentunya untuk melindungi industri dalam negeri,” ucap Menperin.

Agus menambahkan, pada ratas tersebut, dirinya juga telah mengusulkan kepada Presiden agar dapat memberlakukan kembali Permendag 36/2023.

BACA JUGA:Kolaborasi PLN Icon Plus Menuju Transformasi Energi Hijau dan Elektrifikasi Kendaraan di Indonesia

BACA JUGA:Dua Calon Ketua Perbakin Bengkulu Adu Gagasan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan