Pembangunan Offtake SPAM Diusul Masuk APBD-P, Kebutuhan Capai Rp3 Miliar
SPAM BENTENG KOBEMAL: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu akan merampungkan pembangunan offtake. ABDI/RB--
Kemudian, BPPW Bengkulu yang akan ambil bagian pada Pembangunan IPA dengan kapasitas 400 liter/detik dan sebagian JDU sampai dengan offtake.
Ada juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan ambil bagian pada pembangunan sebagian JDU hingga off-take, Distribusi Kapasitas Air, Penguatan Kelembagaan Pengelola SPAM Benteng-Kobema.
Terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng, Kota Bengkulu dan Seluma akan ambil bagian pada membangun pipa jaringan distribusi layanan masingmasing wilayah, Melayani SR sesuai target.
“Ada dari BBWS VII, BPPW, Pemprov dan 3 kabupaten yang terlibat, itu memiliki kewajiban masing – masing,” terang Isnan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Faeshol Cahyo Nugroho menerangkan, bahwa sesuai dengan tugas dan peran bahwa pihaknya akan mengawasi target pembangunan PSN SPAM Benteng – Kobema.
“Sesuai tugas kami, untuk mengawasi target – target dai proyek seperti PSN SPAM ini,” ungkap Faeshol.
Faeshol mengungkapkan, bahwa BPKP Provinsi Bengkulu agar PSN SPAM ini sesuai target, pihaknya telah memberikan atensi kepada pihak – pihak yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kita sudah memberikan atensi kepada pihak yang terlibat untuk sesuai dengan target,” ujar Faeshol.
Diberitakan sebelumnya, luas lahan di Kelurahan Pekan Sabtu yang akan digunakan membangun SPAM Kobema ini yaitu sekitar 1 hektare. Untuk lebar depan 50 meter dan panjang ke belakang 200 m².
Untuk memastikan pembangunan tersebut lancar, maka seluruh bangunan ilegal yang ada di lahan tersebut akan digusur atau ditertibkan.
Lahan reservoir tersebut, sebelumnya sudah dibeli oleh Pemprov pada 2013 lalu.
Bahkan dari hasil keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pernah dilakukan oleh pemilik atau ahli waris lama, sudah membuktikan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Pemprov Bengkulu yang berlaku.
Dengan begitu, semua aktivitas yang memanfaatkan lahan tersebut, termasuk mendirikan bangunan merupakan hal yang ilegal.