3 Saksi Bakal Beberkan Perbuatan Terdakwa, Perkara Korupsi BOS SMK IT Al-Malik
SAKSI: JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan akan menghadirkan tiga saksi pada sidang besok, 15 Juli 2024 di PN Tipikor Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Pembuktian perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana hibah yang dilakukan terdakwa mantan kepala SMK IT Al-Malik terus berlanjut dengan pemeriksaan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan akan menghadirkan tiga saksi pada sidang besok, 15 Juli 2024 di PN Tipikor Bengkulu.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH.
"Pada persidangan selanjutnya kita akan menghadirkan saksi sebanyak 3 orang yang selanjutnya akan diambil keterangannya di muka persidangan," ungkap Hendra.
BACA JUGA: Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Polisi, Ungkap Pelaku Pencurian Uang Toke Sawit Rp250 Juta Bengkulu Utara
BACA JUGA:Tusuk Kepala Teman Saat Nongkrong, Polsek Gading Cempaka Ringkus Tersangka
Dari ketiga saksi yang bakal dihadirkan, JPU akan mengungkap apa saja yang dikerjakan terdakwa mantan kepala SMK IT Al-Malik, Ahmad Soepriadi.
"Kita sesuai pada pertanyaan yang di Berita Acara Perkara itu," jelas Hendra.
Lanjut Hendra bahwa mendatangkan para saksi ini sudah melewati pemeriksaan dan mereka benar-benar tahu duduk perkara ini seperti apa.
"Merujuk juga pada dakwaan yang sebelumnya kita dakwakan pada terdakwa," terang Hendra.
BACA JUGA:Suami Antar Pemakaman Istri dan Anak, Kematian Tragis Ibu dan Anak di Kepahiang
BACA JUGA: Polda Bengkulu Tangkap 281 Tersangka dari 221 Kasus Narkoba hingga Juli 2024
Seperti diketahui, perkara ini Soepriadi sedikit demi sedikit mulai terungkap.
Fakta terungkap dari saksi mantan Bendahara bahwa segala pembayaran terkait dana BOS dikendalikan langsung oleh terdakwa.