3 Saksi Bakal Beberkan Perbuatan Terdakwa, Perkara Korupsi BOS SMK IT Al-Malik
SAKSI: JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan akan menghadirkan tiga saksi pada sidang besok, 15 Juli 2024 di PN Tipikor Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
Kemudian pada kesaksian saksi terdahulu sangat menguatkan dakwah awal JPU sebelumnya.
"Jelas untuk saksi sebelumnya memperkuat dakwan awal kami," sampai Kasi Pidsus Kejasaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH.
Disampaikan Dafit bahwa JPU mendakwa secara Primair pada Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian secara Subsidair pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Soepriadi kami dakwa awal dengan 2 pasal dan juga dakwaan secara primer dan juga dakwan secara Subsider," terang Dafit.
Selanjutnya juga JPU sudah mengantongi barang bukti yang selanjutnya akan menjadi bukti pada perkara korupsi ini.
"Total kami mengumpulkan barang bukti pada perkara korupsi ini sebanyak 59 barang bukti baik secara berkas maupun fisik lainnya," jelas Dafit.
Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Ahmad Sopriadi melakukan tindak pidana korupsi dana Bos SMK IT dengan modus memalsukan data siswa dengan kerugian negara sebanyak Rp320 juta.
"Menurut perhitungan dari Tim BPKP bahwa pada korupsi ini ini kerugian negara diangka Rp350 juta," terang Dafit.
Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik tersangka berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna.